Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi petugas sedang mengubur ikan sapu-sapu di tepai kalin (ilustrasidibikin ai- rentak.id)

ilustrasi petugas sedang mengubur ikan sapu-sapu di tepai kalin (ilustrasidibikin ai- rentak.id)

JAKARTA – Pemanfaatan hasil pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta dinilai masih belum optimal. Alih-alih dikubur, ikan invasif tersebut justru dinilai memiliki potensi untuk diolah menjadi produk yang lebih bermanfaat, seperti pupuk bagi tanaman hias.

Guru Besar Teknologi Hasil Perikanan (THP) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, Prof Mala Nurilmala, mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengolah ikan sapu-sapu hasil operasi pengendalian menjadi pupuk cair.

Prof Mala menyayangkan metode yang sempat dilakukan, yakni penguburan ikan dalam kondisi hidup. Menurutnya, langkah tersebut tidak memberikan nilai tambah, meski operasi pembasmian sendiri dinilai penting.

“Operasi ini sangat positif dan bisa dikategorikan sebagai force majeure untuk menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Namun, sebaiknya ikan sapu-sapu dimanfaatkan, misalnya untuk pupuk cair tanaman hias,” kata Prof Mala kepada MUI Digital, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan, ikan sapu-sapu dari perairan sungai Jakarta tidak aman dimanfaatkan sebagai bahan konsumsi maupun pakan ternak karena telah terkontaminasi logam berat.

“Memang tidak bisa digunakan lagi untuk makhluk hidup karena berada di perairan yang sangat tercemar oleh logam berat. Bukan hanya untuk manusia, tapi juga tidak aman jika dijadikan pakan ayam atau bebek,” ujarnya.

Direktur InCoPro itu menjelaskan, kondisi tersebut berbeda jika ikan sapu-sapu hidup di perairan yang bersih. Dalam lingkungan yang tidak tercemar, ikan ini pada dasarnya aman seperti ikan lainnya.

Namun, di Jakarta, keberadaan ikan sapu-sapu justru menjadi ancaman karena tidak memiliki predator alami dan berkembang sangat cepat.

“Sebenarnya ikan ini bisa membantu menyerap logam dan menjaga lingkungan jika ekosistemnya seimbang. Tapi karena tidak ada pembasmi alami dan makanan terbatas, populasinya jadi berlebihan dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebagai ikan yang mampu beradaptasi di berbagai kondisi ekstrem, ikan sapu-sapu juga memiliki struktur tubuh yang keras sehingga sulit terurai jika dikubur.

“Kalau dikubur, proses penguraiannya lama karena cangkangnya sangat keras. Jadi lebih baik dimanfaatkan daripada dibuang begitu saja,” tambahnya.

Prof Mala juga mengingatkan potensi bahaya logam berat yang bisa masuk ke rantai makanan. Ia mencontohkan kasus penyakit Minamata yang terjadi akibat konsumsi ikan yang tercemar merkuri.

“Ikan yang tercemar itu masuk ke rantai makanan. Dimakan hewan, lalu dimakan manusia, dan terakumulasi hingga menimbulkan bahaya serius,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Fatwa MUI turut menyoroti metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan dengan cara penguburan saat masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyebut praktik tersebut bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan (animal welfare).

“Kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu itu pada dasarnya baik karena untuk menjaga lingkungan atau hifẓ al-bī’ah. Namun, metode mengubur hidup-hidup itu mengandung unsur penyiksaan,” ujar Kiai Miftah.

Ia menjelaskan, dalam perspektif syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan penderitaan.

“Cara tersebut memperlambat kematian dan tidak sesuai dengan prinsip ihsan. Dalam hadis juga ditegaskan bahwa jika membunuh harus dengan cara yang baik,” katanya.

Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, metode tersebut dinilai tidak manusiawi karena menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.

Meski demikian, MUI tetap menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan karena bertujuan menjaga ekosistem sungai, melindungi keanekaragaman hayati, serta mencegah kepunahan spesies lokal.

Penulis : lazir

Editor : ameriangetmasih

Berita Terkait

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak
AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY
Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan
Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau
Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Sabtu, 25 April 2026 - 08:20 WIB

Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:44 WIB

Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 16:56 WIB

AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY

Berita Terbaru

Hiburan

El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Menikah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:30 WIB