Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Kiri Fx Elifas Sianturi, Jerry Nababan, Yustinus dan Dipa (foto. tim kuasa hukum)

Dari Kiri Fx Elifas Sianturi, Jerry Nababan, Yustinus dan Dipa (foto. tim kuasa hukum)

JAKARTA – Tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin yang dipimpin Jerry Nababan resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi berinisial R atas dugaan penggelapan serta penyalahgunaan pengelolaan gaji penjaga sekolah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.26 WIB.

“Dini hari tadi kami secara resmi memasukkan laporan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Metro Jaya,” ujar Jerry Nababan, yang juga menjabat Ketua DPD LAKI Jakarta, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026)

Selain jalur pidana, pihak kuasa hukum turut melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Aduan tersebut berkaitan dengan indikasi maladministrasi dan tindakan yang dinilai tidak proporsional dalam penggunaan jabatan.

Perkara ini bermula dari pengaduan Ahmad Syarifudin, seorang satpam sekolah, yang mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan secara martabat. Berdasarkan keterangan pelapor dan penelusuran awal, muncul dugaan praktik pengelolaan gaji yang tidak transparan dan berlangsung dalam kurun waktu lama.

Sejak 2022, Ahmad diwajibkan memiliki rekening di Bank DKI. Namun hingga kini, buku tabungan dan kartu ATM atas namanya disebut tidak pernah berada di tangannya. Kondisi tersebut membuatnya tidak mengetahui nominal gaji resmi yang ditransfer pemerintah daerah.

Menurut kuasa hukum, Ahmad selama ini hanya menerima pembayaran tunai dengan nominal Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024, dengan kewajiban tambahan sebagai petugas kebersihan sekolah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana serta perlindungan hak pekerja di lingkungan pendidikan.

Kuasa hukum juga menyoroti pemberhentian Ahmad melalui Surat Peringatan 1 (SP1) yang dinilai tidak disertai kejelasan prosedur.

“Perubahan alasan pemberhentian serta adanya tekanan terhadap keluarga korban menunjukkan indikasi penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata Jerry.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, LAKI telah mengirim permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak diperoleh tanggapan resmi.

Di sisi lain, R dalam keterangannya kepada Realita.co menyatakan tidak melakukan penggelapan dan menegaskan bahwa pengawasan internal telah berjalan.

Kuasa hukum turut menduga adanya upaya pergantian personel keamanan sekolah yang dilakukan tanpa memperhatikan hak pekerja sebelumnya.

R sendiri menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun ketika dimintai penjelasan terkait keberadaan buku tabungan dan ATM atas nama Ahmad, ia belum memberikan jawaban.

Perkara ini kini menjadi perhatian luas. Dugaan penguasaan rekening, pembayaran gaji yang tidak transparan, hingga pemberhentian kerja yang dipersoalkan memunculkan tuntutan publik agar proses hukum berjalan terbuka dan objektif.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru