JAKARTA – Tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia menjadi momok yang menakutkan bagi pekerja dan keluarganya.
Hal itu disampaikan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, Sunardi Manampiar Sinaga, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan data 2024, tercatat lebih dari 356 ribu kasus kecelakaan kerja. Memasuki awal 2025, angka tersebut kembali menunjukkan tren tinggi dengan sekitar 47.300 kasus.
“Data ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika kepatuhan rendah, maka risiko kecelakaan meningkat dan otomatis nilai klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga akan terus naik,” ujar Sunardi.
Ia menegaskan fenomena ini tidak boleh dianggap remeh. “Perlu perhatian serius mulai dari tahap perencanaan, mitigasi risiko, upaya pencegahan, hingga penanganan pertama saat kecelakaan kerja terjadi,” katanya.
Menurut Sunardi, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja disebabkan berbagai faktor, terutama faktor individu pekerja dan tanggung jawab perusahaan.
“Pekerja harus mampu mempersiapkan diri menghadapi risiko K3, mulai dari memahami SOP, memprediksi potensi bahaya, hingga memastikan kesiapan Alat Pelindung Diri. Prinsipnya, pekerja wajib memahami Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) K3 agar mampu menghindari atau meminimalkan risiko,” jelasnya.
Di sisi lain, perusahaan memiliki peran yang tidak kalah penting. “Perusahaan wajib menyiapkan infrastruktur, sarana, dan sistem mitigasi K3. Tidak boleh ada pekerja yang dipekerjakan tanpa perlindungan keselamatan. Jika hal ini diabaikan, maka perusahaan telah melanggar hak asasi manusia dan dapat dituntut secara hukum,” tegas Sunardi.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang luas dari kecelakaan kerja. “Harus dicatat, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menjadi salah satu sumber kemiskinan. Bayangkan jika yang menjadi korban adalah tulang punggung keluarga dan tidak bisa bekerja kembali. Keluarganya akan kehilangan sumber penghasilan dan berisiko jatuh ke jurang kemiskinan. Pada akhirnya, persoalan ini akan kembali menjadi tanggung jawab negara sebagai penanggung jawab terakhir masalah sosial,” ungkapnya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah diminta bersikap tegas. “Pemerintah sebagai regulator harus menindak perusahaan yang abai terhadap K3, karena keselamatan kerja adalah hak dasar setiap pekerja,” katanya.
Sunardi juga menegaskan pekerja memiliki hak menolak pekerjaan berisiko tinggi jika tidak dilengkapi SOP dan alat pelindung diri. “Pekerja tidak boleh dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan. Misalnya, pekerjaan di ruang terbatas seperti terowongan atau sumur wajib dilengkapi APD dan suplai oksigen. Tanpa itu, risiko keracunan gas dan kekurangan oksigen sangat tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan sektor konstruksi, manufaktur, logistik, dan transportasi termasuk bidang dengan risiko kecelakaan kerja tinggi yang membutuhkan pengawasan ketat.
Untuk menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, diperlukan kolaborasi semua pihak.
“Pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi utama. Pekerja yang sehat dan selamat akan meningkatkan produktivitas, memperkuat perusahaan, menyejahterakan pekerja, dan pada akhirnya memajukan bangsa,” pungkas Sunardi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













