JAKARTA — Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencuri perhatian pasar. Pada Rabu (28/1/2026), harga emas Antam melesat tajam dan mencetak rekor tertinggi sepanjang masa setelah sempat mengalami koreksi sehari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik signifikan sebesar Rp52.000 menjadi Rp2.968.000 per gram. Kenaikan tersebut membawa harga emas kembali ke level all time high (ATH), melampaui rekor sebelumnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (27/1/2026), harga emas Antam justru terkoreksi tipis Rp1.000 ke posisi Rp2.916.000 per gram. Namun, tren penguatan sudah terlihat sejak awal pekan. Pada Senin (26/1/2026), emas Antam sempat melonjak Rp30.000 dan menyentuh level Rp2.917.000 per gram, yang saat itu menjadi rekor tertinggi baru.
Secara kumulatif, kinerja emas Antam sepanjang tahun 2026 terbilang impresif. Sejak awal Januari, harga emas telah melonjak hampir 20 persen, dari posisi Rp2.488.000 per gram pada 1 Januari 2026.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut menanjak. Pada Rabu (28/1/2026), harga buyback naik Rp50.000 menjadi Rp2.799.000 per gram.
Perlu dicatat, transaksi penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, berikut daftar harga emas batangan Antam—belum termasuk pajak—yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (28/1/2026):
-
Emas Antam 0,5 gram: Rp1.534.000
-
Emas Antam 1 gram: Rp2.968.000
-
Emas Antam 2 gram: Rp5.876.000
-
Emas Antam 3 gram: Rp8.789.000
-
Emas Antam 5 gram: Rp14.615.000
-
Emas Antam 10 gram: Rp29.175.000
-
Emas Antam 25 gram: Rp72.812.000
-
Emas Antam 50 gram: Rp145.545.000
-
Emas Antam 100 gram: Rp291.012.000
-
Emas Antam 250 gram: Rp727.265.000
-
Emas Antam 500 gram: Rp1.454.320.000
-
Emas Antam 1.000 gram: Rp2.908.600.000
Adapun untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penulis : amanda az
Editor : reni diana






