Satu Tahun Memimpin, Nusron Wahid Tegaskan Arah Baru Reforma Agraria: Dari Sertipikat Menuju Keadilan dan Produktivitas Ekonomi Rakyat

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Nuson bwersama masyarakat (dok. rentak.id)

Menteri Nuson bwersama masyarakat (dok. rentak.id)

JAKARTA – Genap setahun memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Program ini, katanya, tidak lagi sekadar urusan legalisasi aset atau pembagian sertipikat tanah, tetapi menjadi strategi negara untuk pemerataan ekonomi dan peningkatan nilai tambah tanah bagi rakyat kecil.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pelaksanaan Reforma Agraria mencatat capaian signifikan. Sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK), disertai pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga dan pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat.

“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan, pendekatan baru tersebut tidak hanya menjamin kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan tanah benar-benar berfungsi produktif. “Setiap sertipikat yang kami terbitkan diiringi dengan pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” katanya.

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak. Dari jumlah itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.

“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tegas Nusron.

Untuk memastikan tanah hasil redistribusi memberikan manfaat nyata, Kementerian ATR/BPN mengembangkan ekosistem pemberdayaan berbasis pola kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Model ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan, dan off-taker dalam satu rantai ekonomi terpadu agar petani tidak hanya menjual hasil mentah, tetapi juga mampu mengolah dan memasarkan produk bernilai tinggi.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” ujar Nusron.

Pelaksanaan Reforma Agraria juga diperkuat dengan program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA) yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat. Kolaborasi ini menempatkan negara sebagai regulator sekaligus fasilitator pemberdayaan masyarakat.

“Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” tegasnya.

Menurut Nusron, capaian setahun terakhir menjadi fondasi kuat bagi arah pembangunan ekonomi rakyat yang lebih adil dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa ke depan, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tetapi harus menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat.

“Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh — dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” tutup Menteri Nusron.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru