FKBI Desak Pemerintah Usut Dugaan Food Tray Ilegal pada Program Makan Bergizi Gratis

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulus Abadi (dok. Pribadi)

Tulus Abadi (dok. Pribadi)

JAKARTA – Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia) Tulus Abadi mengatakan, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan atas temuan investigatif Indonesia Business Post terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan food tray makan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah justru terancam oleh masuknya produk ilegal, berisiko kesehatan, dan tidak jelas status halalnya.

Investigasi mengungkap jutaan food tray stainless steel diduga diimpor secara ilegal dari China, dengan label palsu “Made in Indonesia” dan sertifikasi SNI yang tidak sah. Sebagian besar tray menggunakan bahan tipe 201 yang tidak direkomendasikan untuk kontak makanan dan gagal uji logam berat oleh BPOM. Lebih lanjut, ditemukan indikasi penggunaan pelumas berbasis lemak babi (lard oil) dalam proses produksi, yang berpotensi melanggar prinsip halal.

“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak Indonesia makan dari peralatan yang berisiko meracuni tubuh mereka, apalagi yang tidak jelas status halalnya. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi pengkhianatan terhadap hak konsumen paling mendasar: hak atas keamanan, kesehatan, dan kepercayaan. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas, bukan hanya demi regulasi, tapi demi masa depan generasi bangsa”, tandas Tulus Abadi, Kamis (28/8/2025).

FKBI Desak Pemerintah Usut Dugaan Food Tray Ilegal pada Program Makan Bergizi Gratis

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan investigatif Indonesia Business Post terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program yang seharusnya mendukung peningkatan gizi anak sekolah justru dinilai terancam oleh masuknya produk ilegal yang berisiko kesehatan dan tidak jelas status halalnya.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak dasar konsumen.

“Kami tidak bisa membiarkan anak-anak Indonesia makan dari peralatan yang berisiko meracuni tubuh mereka, apalagi yang tidak jelas status halalnya. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi pengkhianatan terhadap hak konsumen paling mendasar: hak atas keamanan, kesehatan, dan kepercayaan. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas, bukan hanya demi regulasi, tapi demi masa depan generasi bangsa,” tandas Tulus Abadi.

Berdasarkan investigasi, jutaan food tray stainless steel diduga diimpor ilegal dari China dengan label palsu “Made in Indonesia” dan sertifikasi SNI yang tidak sah. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian tray diketahui menggunakan bahan tipe 201 yang tidak direkomendasikan untuk kontak langsung dengan makanan. Hasil uji laboratorium BPOM juga menemukan kegagalan pada tes logam berat.

Selain itu, terdapat indikasi penggunaan pelumas berbasis lemak babi (lard oil) dalam proses produksi, yang jelas menimbulkan persoalan serius terkait kehalalan produk.

Tuntutan FKBI kepada Pemerintah

Dalam pernyataannya, FKBI meminta pemerintah mengambil langkah cepat melalui enam poin utama, yakni:

Melakukan audit menyeluruh terhadap rantai pasok food tray MBG;

Menindak tegas pelaku pemalsuan label dan pelanggaran standar;

Mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh peralatan makan MBG;

Menjamin semua peralatan pendukung MBG tersertifikasi SNI;

Membuka hasil uji laboratorium kepada publik;

Menjamin penggunaan anggaran MBG secara aman dan transparan.

FKBI juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan kasus serupa atau kejanggalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Sebagai organisasi advokasi konsumen nasional, FKBI menegaskan kesiapannya berkolaborasi dengan BPOM, BPJPH, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan BGN demi memastikan perlindungan konsumen yang berdaya dan berkeadilan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terbaru