JAKARTA – Kebijakan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), H. Nusron Wahid, untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi mendapat apresiasi positif dari kalangan praktisi hukum.
Jerry Nababan, seorang Praktisi Hukum, menilai langkah ini bukan hanya wujud komitmen pemerintah dalam ketahanan pangan, tetapi juga merupakan fondasi hukum yang kuat dan visioner untuk pembangunan berkelanjutan.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri dalam forum #DemiIndonesia sangat tepat dan perlu didukung penuh. Prinsip ‘no net loss’ atau tidak ada kehilangan bersih untuk produktivitas lahan yang ia sampaikan adalah sebuah terobosan dalam penegakan hukum agraria,” ujar Jerry Nababan, ketika dimintai tanggapan, Rabu (27/8/2025).
Nababan menjelaskan, pendekatan hukum yang selama ini seringkali hanya melihat aspek peralihan hak dan luas wilayah, tanpa mempertimbangkan dampak substantif terhadap produktivitas. Kebijakan Kementerian ATR/BPN ini, menurutnya, mengoreksi hal tersebut dengan menjadikan nilai produktivitas sebagai parameter utama.
“Ini cerdas. Hukumnya tidak lagi sekadar prosedural, tetapi menjadi substantif. Jika suatu saat ada alih fungsi untuk kepentingan pembangunan yang benar-benar tidak dapat dihindari, maka kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan produktivitas yang setara, bukan hanya luas yang sama, ini adalah sebuah mekanisme hukum yang adil dan berkeadilan. Ini memastikan pembangunan tidak dilakukan dengan cara memundurkan ketahanan pangan kita,” paparnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 yang menunjukkan hilangnya 60.000–80.000 hektare sawah per tahun disebut Nababan sebagai lampu merah yang harus direspon dengan langkah hukum konkret. “Kebijakan Pak Nusron adalah respon yang tepat. Ini adalah langkah preventif dan kuratif yang terintegrasi. Pencegahan melalui pelarangan, dan penyembuhan melalui mekanisme penggantian yang setara,” tambahnya.
Jerry Nababan menyoroti poin sinergi lintas kementerian yang digaungkan dalam forum tersebut. Sebagai seorang praktisi hukum, ia memahami bahwa persoalan agraria dan tata ruang adalah persoalan kolaboratif.
“Komitmen sinergi antar kementerian ini crucial. Perlindungan lahan pertanian bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi juga membutuhkan dukungan dari sektor perhubungan, industri, PUPR, dan lainnya. Dengan sinergi yang kuat, aturan hukum yang dibuat oleh ATR/BPN tidak akan jalan di tempat, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan ditegakkan di lapangan. Ini yang akan mengantarkan kita menuju Indonesia Emas 2045 dengan pangan yang aman dan berdaulat,” pungkas Jerry Nababan menutup wawancara.
Penulis : regardo sipiroko
Editor : reni diana






