JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia resmi memiliki payung hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan menjadi lembaga utama penyelenggara ibadah. Konsep pelayanan juga akan mengusung sistem one stop service, sehingga seluruh urusan haji dan umrah terintegrasi dalam satu kementerian.
“Kami bersepakat bahwa kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, kementerian ini akan menjadi satu atap karena semua terkait penyelenggaraan haji dan umrah akan dikendalikan serta dikoordinasikan secara terpadu,” ujar Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang.
Marwan menegaskan, pengesahan UU ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan di Makkah, Madinah, maupun pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan ditangani langsung oleh kementerian baru tersebut.
Selain itu, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Aturan ini juga menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum di Indonesia setelah keluarnya kebijakan pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI.
UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencakup berbagai aspek penting, mulai dari haji reguler, biaya perjalanan, kelompok bimbingan ibadah, penyelenggaraan umrah, haji khusus, hingga ketentuan pidana dan kondisi darurat.
Penulis : lazir
Editor : ameri













