JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah lembaga antirasuah mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Daftar 10 Tersangka Lainnya
KPK merinci sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang ikut menjadi tersangka, yaitu:
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
Gerry Aditya Herwanto (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Binwasnaker dan K3)
Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
Supriadi
Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:
15 unit mobil
7 unit sepeda motor
Uang tunai sebesar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat
Penahanan Para Tersangka
Setyo menyebut, seluruh tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara, termasuk Wamenaker, serta jajaran pejabat di kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan kerja.
Penulis : lazir
Editor : ameri













