JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pada layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending), Kamis (14/8/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan sidang ini mencatat sejarah baru bagi KPPU karena untuk pertama kalinya seluruh sembilan anggota KPPU duduk bersama sebagai Majelis Komisi.
“Keterlibatan seluruh anggota KPPU ini menyikapi besarnya jumlah terlapor dalam perkara ini, yaitu 97 perusahaan fintech, yang menjadi jumlah terlapor terbanyak dalam satu perkara sepanjang sejarah KPPU,” ujar Deswin dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025)
Sidang perdana beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Seluruh perusahaan yang terlibat merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Perusahaan terlapor antara lain PT Singa, PT Danai, PT Akseleran, PT Amartha, PT Indodana, PT Maucash, PT Kredit Pintar, PT OVO Finansial, PT Easycash, PT Modalku, hingga PT UangMe.
Deswin menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan Investigator KPPU.
Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan bagi pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi tegas, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur undang-undang.
“KPPU berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, termasuk di sektor fintech, agar konsumen mendapatkan harga yang wajar dan layanan yang adil,” tegas Deswin.
Penulis : regardo sipiroko
Editor : ameri













