Ahli Waris Versus Perkumpulan Strada, Kuasa Hukum Tegas Lawan Mafia Tanah di Kampung Sawah!

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus. (dok, rentak.id)

advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus. (dok, rentak.id)

BEKASI – Kasus sengketa tanah kembali mencuat. Kali ini, advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus, yang merupakan ahli waris sah dalam perkara penguasaan fisik.

Dimana kasus sebidang tanah di  Jalan Raya Kampung Sawah No. 67, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi yang diperebutkan dengan pihak Perkumpulan Strada.

“Hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, kami dari Kantor Hukum JHN & Partner mendampingi klien kami bernama Markus untuk melakukan kegiatan penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris yang berhak. Klien kami adalah ahli waris sah dari almarhum Limah Lampung,” kata Jerry Nababan, Selasa (12/8/2025)

Menurut Jerry, perjuangan hukum membutuhkan keberanian agar tidak sekadar menjadi aturan yang tidak berguna.

“Keadilan butuh keberanian. Tanpa keberanian, hukum hanya akan jadi tulisan mati,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil, terutama ahli waris yang sah secara hukum.

“Demikian kegiatan pada sore hari ini, penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris yang berhak. Terima kasih,” tutup Jerry.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang diduga telah lama dikuasai secara tidak sah. Advokat JHN & Partner berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru