Ganti Rugi Rp 510 Juta Tak Dibayar, PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia Dituding Hina Pengadilan!

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Nababan (foto. lazir - rentak.id)

Jerry Nababan (foto. lazir - rentak.id)

JAKARTA – Advokat Jerry Herdianto Nababan, S.H., dari Kantor Hukum JHN & Partner, resmi melayangkan somasi pertama dan kedua kepada Direktur Utama PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia.

Somasi tersebut menuntut pelunasan kekurangan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 510.041.319 kepada kliennya, Dafril, yang hingga kini belum dibayarkan meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta pihak PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia segera melunasi kekurangan ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Ini adalah hak klien kami yang sudah jelas diatur dan diputus oleh pengadilan tertinggi,” kata Jerry di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Perkara ini bermula dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan milik PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia yang dikemudikan oleh Dodi Setiawan bin Uba, karyawan perusahaan tersebut. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 316/Pid.Sus/2016/PN.Kla tertanggal 26 Oktober 2016, Dodi dinyatakan bersalah. Berdasarkan peraturan, kelalaian sopir menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pemberi kerja.

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 946 K/Pdt/2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 611/PDT/2018/PT.DKI jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 331/Pdt.G/2017/PN.Jak.Utr, majelis hakim memutuskan bahwa PT Sonjaya Putra Anugrah Mulia turut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 528.541.319.

Namun, sejak putusan tersebut inkrah pada 5 Mei 2020 hingga kini, korban baru menerima Rp 18.500.000. Artinya, masih terdapat kekurangan sebesar Rp 510.041.319 yang belum dilunasi.

Jerry menyebut, pihaknya sudah berulang kali meminta pelunasan secara persuasif, namun tidak ada itikad baik dari perusahaan.
“Perbuatan pihak tergugat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan patut diduga sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, dan dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 216 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Dalam surat somasi yang dikirimkan, Jerry memberi batas waktu tiga hari sejak surat diterima untuk pihak perusahaan melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak, pihaknya siap menempuh jalur hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara damai. Namun, jika somasi ini diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum tegas demi melindungi hak klien kami,” tegas Jerry.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru