KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar ke Sany Group

- Penulis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim KPPU sedang bersidang. (dok. kppu)

Majelis hakim KPPU sedang bersidang. (dok. kppu)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengirim sinyal keras bagi pelaku usaha nakal. Lembaga ini menjatuhkan sanksi denda total Rp449 miliar kepada tiga terlapor dari kelompok usaha Sany Group.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta, Selasa sore (5/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, didampingi anggota M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.

Dealer Dipaksa Beli Lewat Kompetitor

Kasus ini berawal dari laporan publik terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang integrasi vertikal, serta Pasal 19 huruf a, b, c, dan d tentang penguasaan pasar. Empat terlapor adalah Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Majelis mengungkap, Terlapor I menunjuk dealer non-eksklusif PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang tetap harus melalui Terlapor II dan III. Pola ini menciptakan diskriminasi karena dealer justru membeli produk dari pesaing mereka sendiri, dengan sistem pembayaran berubah-ubah dan target penjualan tinggi. Akibatnya, banyak dealer kesulitan membayar hingga keluar dari pasar.

Putusan Tegas dan Denda Fantastis

Berdasarkan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan:

Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar Pasal 14 UU 5/1999.

Terlapor I, II, dan III melanggar Pasal 19 huruf a dan b.

Semua terlapor kecuali Terlapor IV melanggar Pasal 19 huruf d.

Tidak terbukti ada pelanggaran Pasal 19 huruf c.

Sanksi yang dijatuhkan adalah:

Terlapor II membayar denda Rp360 miliar.

Terlapor III membayar denda Rp57 miliar.

Terlapor IV membayar denda Rp32 miliar.

Majelis juga memerintahkan Terlapor I memperbaiki perjanjian dealer dan saluran distribusi, serta mewajibkan seluruh terlapor melaksanakan putusan paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan. Jika mengajukan keberatan, terlapor wajib menyerahkan jaminan bank 20% dari nilai denda.

Sejarah Baru Setelah Google

KPPU juga merekomendasikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Perdagangan mengevaluasi kegiatan usaha tiga terlapor di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan besarnya denda ini menjadi tonggak penting penegakan hukum persaingan usaha.

­“Putusan dan denda ini merupakan yang terbesar dalam sejarah KPPU setelah Google. Ini pelajaran penting bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun domestik, bahwa KPPU tidak main-main menindak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Praktik seperti ini tidak menciptakan efisiensi ekonomi nasional dan tidak memberi lingkungan bisnis yang adil bagi semua,” tegas Deswin.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

BULOG Dorong Asuransi Pertanian di Indramayu untuk Cegah Gagal Panen dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Panen Raya di Tulungagung Perkuat Cadangan Beras, BULOG Serap Ribuan Kilogram Gabah Petani
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Wadirut Turun Langsung ke Medan
Pakar Hukum Puji Mentan Amran, Berani Sikat Mafia Beras hingga Stok 5 Juta Ton
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Dirut Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Tonggak Baru Ketahanan Pangan Nasional
BULOG Pastikan Stok Beras dan MinyaKita Aman, Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret Dipercepat
Prof. Sembiring: Defiyan Cori Afiliasi Mafia Pangan, Mengaku Staf Bappenas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:46 WIB

BULOG Dorong Asuransi Pertanian di Indramayu untuk Cegah Gagal Panen dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Panen Raya di Tulungagung Perkuat Cadangan Beras, BULOG Serap Ribuan Kilogram Gabah Petani

Senin, 27 April 2026 - 09:39 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, Wadirut Turun Langsung ke Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 07:57 WIB

Pakar Hukum Puji Mentan Amran, Berani Sikat Mafia Beras hingga Stok 5 Juta Ton

Jumat, 24 April 2026 - 10:04 WIB

Stok Beras BULOG Tembus 5 Juta Ton, Dirut Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB