KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Pengadaan Katalis di PT Pertamina

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) untuk tahun anggaran 2012–2014.

“Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 20 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama; Chrisna Damayanto (CD), Direktur Pengolahan PT Pertamina; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari unsur pihak swasta.

KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman para tersangka, yakni rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Bekasi pada 8 dan 15 Juli 2025, serta rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi pada 17 Juli 2025.

“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap,” kata Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang apartemen. Dana tersebut diketahui berasal dari tersangka GW yang melakukan transaksi pembelian unit apartemen.

“Diduga diterima oleh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat menyampaikan informasi awal kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

Budi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK akan terus memperbarui informasi kepada publik. “KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar dia.(***)

Penulis : Zul

Editor : Ami

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru