JAKARTA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perhotelan bukan hanya sinyal bahaya bagi ribuan pekerja, tapi juga ancaman nyata terhadap stabilitas ekonomi nasional. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina, memperingatkan pemerintah agar tidak abai terhadap gejala krisis yang tengah menjalar di industri pariwisata.
“Sektor perhotelan adalah tulang punggung ekonomi, terutama di kawasan bisnis dan wisata. Jika sektor ini kolaps, dampaknya akan berantai—dari pekerja hingga sektor pendukung lainnya,” kata Arzeti dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).
Peringatan ini muncul setelah survei Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta mengungkap 96,7 persen hotel mengalami penurunan tingkat hunian pada triwulan pertama 2025. Penurunan paling tajam terjadi di segmen pasar pemerintah, imbas dari kebijakan pengetatan anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dampaknya, sekitar 70 persen pengusaha hotel dan restoran di Jakarta berencana melakukan efisiensi tenaga kerja, termasuk PHK, dengan proyeksi pengurangan 10 hingga 30 persen jumlah karyawan.
“Tren PHK di sektor padat karya bisa jadi cerminan awal. Meski belum tercatat secara resmi, sektor perhotelan sangat rentan terhadap tekanan ini,” tambah legislator asal Dapil Jawa Timur I tersebut.
Arzeti mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani isu PHK di sektor perhotelan. Menurutnya, kebijakan tak boleh datang terlambat.
“Kita butuh tindakan nyata: pemetaan risiko, stimulus industri, serta pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan bagi pekerja terdampak,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus proaktif dan tidak boleh membiarkan ancaman ini berkembang menjadi gelombang PHK massal nasional.
Gelombang PHK di Indonesia memang sedang naik. Data Apindo mencatat, pada Januari–Februari 2025, sebanyak 40.000 pekerja kehilangan pekerjaan, dengan konsentrasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Tangerang. Sedangkan data Kemenaker menunjukkan per April 2025 ada 24.360 kasus PHK atau rata-rata 6.090 per bulan.
“Ini momentum krusial. Kalau tidak segera direspons, kita bisa menghadapi krisis ketenagakerjaan yang jauh lebih dalam,” tutup Arzeti.
Penulis : lazir
Editor : ameri













