Komisi X DPR RI Dorong Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. (dok.dpr)

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. (dok.dpr)

JAKARTA – Komisi X DPR RI terus mendorong penerapan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan pada Selasa, 6 Juni 2025, di Kompleks DPR RI.

Menurut Hetifah, saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun, yang setara dengan tingkat SMP kelas tiga. Angka tersebut jauh di bawah target angka harapan lama sekolah Indonesia yang seharusnya mencapai 13,21 tahun.

“Ada kesenjangan yang signifikan yang perlu kita atasi. Komisi X DPR RI mendorong agar wajib belajar 13 tahun dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dengan memastikan setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ujar Hetifah.

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga menyampaikan berbagai masukan terkait pengelolaan PAUD dalam RUU Sisdiknas, seperti perlunya sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta perluasan akses dan pemerataan layanan PAUD di daerah 3T, marginal, dan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Selain itu, RUU ini juga akan mendorong optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam penganggaran dan perizinan serta menghilangkan pembagian antara PAUD formal dan non-formal.

Tantangan besar dalam pemerataan akses dan tata kelola PAUD di Indonesia menjadi perhatian utama. Data menunjukkan bahwa hingga 97% penyelenggaraan PAUD masih didominasi oleh sektor swasta. Selain itu, kualitas layanan yang masih perlu banyak perbaikan, regulasi perizinan yang belum fleksibel, dan rendahnya kualifikasi serta kesejahteraan tenaga pendidik menjadi masalah yang mendesak untuk diselesaikan.

RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan harapan untuk menjadikan PAUD sebagai pendidikan formal yang strategis. Dengan dukungan anggaran yang memadai dan tata kelola yang lebih baik, diharapkan pemerataan serta peningkatan layanan PAUD dapat tercapai di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

20 Talenta Vokasi Indonesia Siap Bertarung di WorldSkills Competition 2026 Shanghai
Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, Sekolah hingga Pesantren, DPR Soroti Sistem Perlindungan
SatuBeasiswa Indonesia Himpun 465 Jenis Beasiswa dari Berbagai Lembaga
PTGMI Lumajang Edukasi 100 Santri, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
200 Mahasiswa Dikukuhkan di AMN Surabaya, Kemdiktisaintek: Keragaman adalah Kekuatan
Sekolah di Yogyakarta Perkuat Literasi dan Numerasi Lewat STEM Berbasis PISA
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
Dua Ruang Kelas Roboh Akibat Gempa Nagekeo, Guru SD Katolik Doki Tak Berhenti Mengajar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:08 WIB

20 Talenta Vokasi Indonesia Siap Bertarung di WorldSkills Competition 2026 Shanghai

Rabu, 16 September 2026 - 15:09 WIB

Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, Sekolah hingga Pesantren, DPR Soroti Sistem Perlindungan

Rabu, 16 September 2026 - 14:01 WIB

SatuBeasiswa Indonesia Himpun 465 Jenis Beasiswa dari Berbagai Lembaga

Rabu, 16 September 2026 - 10:23 WIB

PTGMI Lumajang Edukasi 100 Santri, Ajarkan Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut

Minggu, 13 September 2026 - 08:15 WIB

200 Mahasiswa Dikukuhkan di AMN Surabaya, Kemdiktisaintek: Keragaman adalah Kekuatan

Berita Terbaru