JAKARTA – Komitmen terhadap pelayanan publik yang inklusif membuahkan hasil manis bagi Kementerian Perhubungan. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Terminal Tipe A Patria Blitar di Jawa Timur dan Terminal Tipe A Leuwipanjang Bandung di Jawa Barat berhasil meraih penghargaan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), sebagai bentuk apresiasi atas upaya penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung kelompok rentan. Seremoni penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (28/4/2025)
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyerahkan penghargaan tersebut kepada para pengawas dari kedua terminal. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Patria Blitar dan Terminal Tipe A Leuwipanjang Bandung atas dedikasi dan kerja kerasnya. Penghargaan dari KemenPANRB ini bukan hanya prestasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang inklusif bisa diwujudkan di sektor transportasi darat,” ujar Ahmad Yani.
Ia menambahkan, sejak tahun 2020, Ditjen Hubdat konsisten mengampanyekan pentingnya penyediaan sarana prasarana inklusif di seluruh unit pelayanan transportasi darat. Setiap tahunnya, kata Yani, Ditjen Hubdat berhasil membina Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memenuhi standar ramah kelompok rentan.
“Kita ingin memastikan bahwa semua pengguna layanan, tanpa terkecuali, mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan merupakan salah satu kementerian yang ditunjuk KemenPANRB sebagai proyek percontohan dalam penerapan fasilitas ramah disabilitas di lingkungan pelayanan publik. Penunjukan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyedia layanan untuk memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud meliputi lansia, anak-anak, ibu menyusui, wanita hamil, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam maupun sosial.
Fasilitas yang wajib disediakan dalam pelayanan publik ramah kelompok rentan antara lain kursi roda, tongkat bantu, jalan landai dengan pegangan rambat, pintu masuk yang mudah diakses, lift dengan tombol berhuruf braile, toilet khusus, loket pelayanan prioritas, ruang tunggu khusus, guiding block untuk tunanetra, area parkir prioritas, alat bantu tuna rungu dan tunanetra, arena bermain anak, serta ruang laktasi.
Ahmad Yani berharap, capaian ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh UPT di bawah Ditjen Hubdat untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semoga keberhasilan ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi motivasi bagi semua UPT lainnya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, ramah, dan inklusif, khususnya di sektor transportasi darat,” pungkasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













