Besaran Zakat Fitrah 2025: Berapa Kilogram Beras dan Berapa Rupiah yang Harus Dibayarkan?

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Zakat Fitrah 2025: Berapa Kilogram Beras dan Berapa Rupiah yang Harus Dibayarkan? (Freepik)

Besaran Zakat Fitrah 2025: Berapa Kilogram Beras dan Berapa Rupiah yang Harus Dibayarkan? (Freepik)

RENTAK.ID – Menjelang Idul Fitri, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat tersalurkan tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, beras menjadi standar utama dalam perhitungan zakat fitrah.

Menurut ketentuan syariat, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu sha’, yang setara dengan 2,5 – 3 kg beras per orang.

Bagi mereka yang ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Berdasarkan data dari berbagai daerah, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun 2025 diperkirakan berkisar antara:

➡ Rp40.000 – Rp60.000 per orang, tergantung pada harga beras di masing-masing wilayah.

Untuk memastikan jumlah pasti yang harus dibayarkan, masyarakat dianjurkan untuk merujuk pada keputusan resmi dari BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau lembaga zakat setempat.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Menghitung zakat fitrah sangat mudah. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Tentukan jenis dan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

2. Kalikan dengan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan (2,5 – 3 kg).

3. Jika memilih membayar dalam bentuk uang, gunakan harga beras sesuai konsumsi harian.

Contoh perhitungan:

Jika harga beras yang dikonsumsi adalah Rp15.000 per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah:

2,5 kg x Rp15.000 = Rp37.500 per orang

3 kg x Rp15.000 = Rp45.000 per orang

Jika dalam satu keluarga terdapat 4 orang, maka total zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp150.000 – Rp180.000.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan, tetapi batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah adalah beberapa hari menjelang Idul Fitri agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat).

Cara Mudah Membayar Zakat Fitrah 2025

Saat ini, membayar zakat fitrah semakin mudah dengan berbagai pilihan metode, baik secara langsung maupun online. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:

✅ Membayar langsung ke masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
✅ Melalui layanan pembayaran zakat online yang disediakan oleh BAZNAS dan lembaga resmi lainnya.
✅ Transfer ke rekening resmi lembaga zakat yang telah ditunjuk.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk membantu mereka yang membutuhkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tahun 2025, besaran zakat fitrah diperkirakan sekitar Rp40.000 – Rp60.000 per orang, tergantung harga beras di masing-masing daerah.

Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadah Ramadan semakin sempurna. Pastikan zakat yang Anda keluarkan tersalurkan melalui lembaga yang terpercaya dan amanah.

Semoga zakat yang kita bayarkan membawa keberkahan dan diterima oleh Allah SWT.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: baznas.go.id

Berita Terkait

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik
Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat
Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Peringatan HUT ke-81 RI, Dihadiri 100 Ribu Jemaah
Pondok Pesantren Khomsani Nur Kembali Melahirkan Dua Hafiz Al-Qur’an 30 Juz

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:50 WIB

MUI Kaji Fatwa Haram Rokok Elektrik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:37 WIB

Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, MUI: Subsidi Negara Tak Bertentangan dengan Syariat

Senin, 28 September 2026 - 09:39 WIB

Imam Besar dari 46 Negara Berkumpul di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden IAMI

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Maulid Nabi dan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an ke-5 Ponpes Khomsani Nur Berjalan Lancar dan Sukses

Berita Terbaru