RENTAK.ID — Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkotika kembali ditegaskan dalam aksi nyata.
Sebanyak 44 unit mesin judi berbagai jenis dimusnahkan secara simbolis di Markas Polisi Militer Kodam I/BB, Jalan Sena, Medan, Kamis (20/3/2025).
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, hadir langsung menyaksikan pemusnahan tersebut, sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras TNI dan Polri dalam upaya menumpas dua penyakit sosial yang dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat: judi dan narkoba.
“Kita harus sadar, dampak dari perjudian dan narkoba ini bukan hanya sekadar kerugian finansial, tapi juga menghancurkan ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda. Perjudian ini bukan hanya dilakukan kalangan atas, justru banyak menjerat masyarakat menengah ke bawah,” ujar Bobby dalam sambutannya.
Bobby juga mengungkapkan keprihatinannya, mengingat banyak kasus di mana keluarga, terutama para istri, mengeluhkan suami mereka yang kerap menghabiskan waktu dan uang di tempat-tempat perjudian.
Karena itu, ia menegaskan dukungan penuh Pemprov Sumut terhadap seluruh langkah hukum dan preventif yang diambil aparat terkait dalam memberantas kedua persoalan ini.
Sementara itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto merinci, pemusnahan hari ini merupakan hasil dari serangkaian razia yang dilaksanakan sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Operasi ini menyasar sejumlah titik di Medan dan sekitarnya, termasuk Jalan Mangkubumi, Medan Sunggal, Kabupaten Langkat, serta kawasan Percut Sei Tuan.
Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan mesin judi jenis slot dan jackpot, serta barang bukti terkait narkotika, seperti sabu seberat 36,97 gram, 31 paket ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, hingga plastik klip.
Seluruh barang bukti narkotika telah diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total ada 44 mesin judi yang dimusnahkan hari ini, terdiri dari 33 unit hasil operasi Tim Pomdam dan 11 unit hasil sitaan Polrestabes Medan,” jelas Pangdam.
Mayjen Rio menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI dalam praktik ilegal tersebut.
Semua pelaku yang diamankan kini diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pemusnahan mesin-mesin judi dilakukan secara simbolis dengan menggunakan palu oleh Gubernur Sumut bersama Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kabinda, dan Kaotmil I Medan.
Setelah itu, alat berat digunakan untuk menghancurkan seluruh mesin judi hingga tak dapat digunakan kembali.
Bobby menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi dan narkoba tidak bisa dilakukan setengah hati.
“Ini bukan sekadar tugas aparat, tapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Sumatera Utara yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.***0
Editor : Ayham
Sumber Berita: Humas Pemprovsu













