Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp33,56 Triliun hingga Februari 2025

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. (dok. rentak.id)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Hingga 28 Februari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai angka signifikan, yakni Rp33,56 triliun.

Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp26,18 triliun, pajak atas transaksi kripto yang tercatat sebesar Rp1,21 triliun, pajak dari sektor fintech (P2P lending) sebesar Rp3,23 triliun, serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp2,94 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan terbesar berasal dari sektor PMSE yang mencapai Rp26,18 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujarnya, Jumat, (14/3/2025).

Penerimaan dari sektor PMSE ini menunjukkan peningkatan yang stabil dari tahun ke tahun, mencerminkan pertumbuhan yang pesat dari e-commerce dan transaksi digital di Indonesia.

Selain itu, sektor kripto juga memberikan kontribusi penting dalam penerimaan pajak, dengan total mencapai Rp1,21 triliun. Penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger yang tercatat sebesar Rp560,61 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pembelian kripto yang tercatat sebesar Rp653,46 miliar.

Dwi Astuti menyatakan bahwa sektor kripto di Indonesia menunjukkan potensi besar sebagai sumber penerimaan pajak yang terus berkembang.

Sektor fintech, khususnya P2P lending, turut memberikan kontribusi yang signifikan, dengan total penerimaan pajak sebesar Rp3,23 triliun hingga Februari 2025.

Penerimaan pajak ini berasal dari beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) yang mencapai Rp832,59 miliar, serta Pajak Penghasilan (PPh) 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas setoran masa tercatat sebesar Rp1,68 triliun.

Penerimaan dari sektor pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi yang signifikan, mencapai Rp2,94 triliun hingga Februari 2025.

Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp199,96 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercatat sebesar Rp2,74 triliun. Dwi Astuti menambahkan, “Pajak SIPP ini menunjukkan betapa pentingnya sektor digital dalam mendukung transparansi dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.”

Sebagai langkah lanjut, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Februari 2025, sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri telah dihapus dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan, termasuk perusahaan besar seperti PT. Jingdong Indonesia Pertama, PT. Shopee International Indonesia, PT. Ecart Webportal Indonesia, dan PT. Tokopedia. Langkah ini diambil untuk mempermudah pemungutan pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak di sektor ekonomi digital.

Dalam upaya menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan pajak dengan fokus pada sektor usaha digital lainnya.

Dwi Astuti mengungkapkan, “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.” Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa sektor digital juga berkontribusi secara adil dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

Dengan kebijakan yang terus diperbaharui dan potensi yang masih terus digali, sektor ekonomi digital diharapkan dapat semakin memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Benahi Pasar Modal, Ancaman Turun Kelas MSCI Jadi Peringatan
Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen
Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton
50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Penduduk, Hafisz Tohir Soroti Ketimpangan Indonesia
Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun
Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber
Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi 50 Kg, BULOG Turunkan Satgas Khusus ke Seluruh Indonesia
Wamentan Dorong Koperasi Beli Susu Peternak Langsung, Ini Targetnya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:51 WIB

Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 14:20 WIB

Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:47 WIB

50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Penduduk, Hafisz Tohir Soroti Ketimpangan Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber

Berita Terbaru