Hasto Kristiyanto Sebut Dirinya Tahanan Politik, Ungkap Kriminalisasi Hukum dalam Kasus yang Dihadapi

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (dok. rentak.id)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi hukum, yang dalam pandangannya adalah bentuk nyata dari perjuangan politik demi kepentingan kekuasaan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hasto menyampaikan harapannya agar proses peradilannya berlangsung secara adil dan independen, tanpa tekanan dari kekuatan luar yang dapat mempengaruhi hasil.

“Saya tetap berpendirian, apa yang terjadi adalah kriminalisasi hukum yang dimotivasi oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Oleh karena itu, saya adalah tahanan politik,” ungkap Hasto dengan tegas pada Jumat (14/3/2025).

Dalam sebuah surat yang ditulis tangan dengan bolpoin bertinta biru, Hasto merinci pandangannya terkait perjalanan hukum yang menimpanya. Dia menyebut bahwa kasus yang dihadapinya merupakan sebuah “proses hukum yang dipaksakan” oleh KPK.

Hasto mengaku sudah membaca dakwaan dengan cermat dan merasa hampir seluruhnya merupakan produk hukum yang sudah diputuskan inkrah sebelumnya.

“Hampir seluruh dakwaan ini merupakan daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hasto, menambahkan bahwa banyak fakta hukum yang dimanipulasi.

Terdapat sekitar 20 ketidakcocokan antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Hasto juga mengkritik proses P21 yang dianggap dipaksakan oleh KPK meskipun saat itu dia sedang sakit. Bahkan, meskipun saksi yang menguntungkan dirinya sudah diajukan, saksi-saksi tersebut tidak pernah dipanggil.

Menurutnya, proses hukum yang terburu-buru ini melanggar hak-haknya sebagai terdakwa, yang bahkan ia sebut sebagai pelanggaran HAM serius.

“Proses ini sangat terburu-buru, tidak sesuai prosedur, dan sangat menciptakan ketidakpastian hukum,” kata Hasto, menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam persoalan yang dihadapinya.

Dalam sidang tersebut, Hasto juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum, sambil menilai bahwa situasi ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan penuh semangat, ia meminta doa dan dukungan untuk menghadapi proses ini dengan kepala tegak dan senyuman, meskipun jelas bahwa muatan politik sangat kental dalam kasus yang sedang dihadapinya.

“Ini adalah perjuangan untuk demokrasi, konstitusi, dan peradaban Indonesia yang seharusnya berdiri di atas hukum yang adil,” pungkasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Berita Terbaru