PANDORA Desak Polisi Usut Peredaran Minyak Goreng yang Tak Sesuai Takaran

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak goreng kemasan

Minyak goreng kemasan

RENTAK.ID – Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (PANDORA) mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan minyak goreng di wilayah Aceh Tamiang jika tidak sesuai dengan takaran semestinya.

Hal ini menindaklanjuti temuan Kementerian yang menemukan adanya penyimpangan dalam volume minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.

Sekretaris PANDORA, M. Helmi, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. “Kami mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera memeriksa rantai distribusi minyak goreng di wilayah ini. Jika benar ditemukan bahwa takaran minyak goreng tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum,” ujar Helmi.

Menurutnya, kecurangan dalam takaran minyak goreng bukan hanya melanggar hak konsumen, tetapi juga berpotensi memperkaya pihak tertentu secara tidak sah dan melawan hukum. “Kita bicara tentang hak masyarakat untuk mendapatkan produk sesuai dengan yang mereka beli. Jika satu botol seharusnya berisi 1 liter, maka harus 1 liter, bukan kurang dari itu,” tambahnya.

PANDORA juga meminta Dinas terkait yang berwenang untuk segera melakukan uji sampling terhadap minyak goreng yang beredar di pasaran guna memastikan volume yang dijual sesuai dengan standar dan harga di Seputaran Aceh Tamiang Mencapai 17.000 – 19.000 padahal HET (Harga ECER Tertinggi) sampai ke masyarakat itu Hanya 15.700 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, Tentu ini sangat merugikan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berharap agar Polres Aceh Tamiang segera mengambil tindakan hukum terhadap distributor atau produsen yang terbukti melakukan pengurangan takaran.

“Presiden sudah menegaskan bahwa aparat hukum harus bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, kami meminta agar pihak kepolisian tidak ragu untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini,” tegas Helmi.

PANDORA akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk melindungi hak konsumen dan memastikan bahwa minyak goreng yang beredar di Aceh Tamiang sesuai dengan standar yang ditetapkan.(***/***)

Penulis : Rky

Editor : Ami

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru