RENTAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang lebih dikenal sebagai Ratu Thalisa atau Ratu Entok.
Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan penistaan agama melalui unggahan siaran langsung di media sosialnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam persidangan, Senin (10/3).
Terdakwa, yang merupakan warga Medan Labuhan, Kota Medan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan tambahan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari siaran langsung Ratu Entok di akun TikTok pribadinya pada 2 Oktober 2024.
Dalam siaran tersebut, ia diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina simbol agama Kristen, dengan mengomentari penampilan Yesus Kristus secara tidak pantas.
Unggahannya segera viral dan memicu kecaman luas, hingga akhirnya masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara, Erning Kosasih, menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah meminta maaf, mengakui kesalahannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski demikian, JPU menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. “Kami menyatakan upaya hukum banding,” tegas JPU Erning Kosasih dalam persidangan.
Respons dan Dampak Kasus
Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Beberapa pihak menilai hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai, sementara yang lain merasa kasus ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam bermedia sosial.
Pakar hukum menekankan bahwa kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama di dunia digital.
Ratu Entok sendiri diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukumnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa batas kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus mempertimbangkan norma hukum dan keberagaman masyarakat Indonesia.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antara News.com






