JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, lembaga, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai H-7 Lebaran atau 24 Maret 2025. Langkah ini diambil guna mengurangi kepadatan arus mudik dan memberikan fleksibilitas bagi pekerja.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran khusus. Ia menegaskan bahwa ASN dan pegawai BUMN merupakan salah satu kelompok terbesar yang melakukan perjalanan mudik.
“Dalam waktu dekat, surat edaran akan diterbitkan. Kementerian BUMN juga akan menerapkan kebijakan yang sama, karena jumlah pemudik terbesar berasal dari ASN dan BUMN,” ujar Dudy di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/3/2025).
Selain ASN dan BUMN, Dudy juga mengimbau perusahaan swasta untuk mengikuti kebijakan ini guna memperlancar arus mudik.
“Kami berharap sektor swasta juga menerapkan WFA melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Jika WFA diterapkan lebih luas, distribusi pemudik akan lebih merata sehingga pengaturan perjalanan menjadi lebih baik,” jelasnya.
Jakarta Siap Terapkan WFA
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI juga akan mengikuti kebijakan ini.
“Begitu pemerintah pusat memutuskan 24 Maret sebagai awal penerapan WFA, Pemprov DKI akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan sektor swasta agar kebijakan ini berjalan selaras,” kata Pramono.
Dua Jenis Fleksibilitas Kerja
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi ASN sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
“Dalam regulasi tersebut, FWA mencakup fleksibilitas dalam hal lokasi maupun waktu kerja. Penerapannya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan memperhatikan ketentuan tertentu agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Dengan diterapkannya WFA menjelang Lebaran, diharapkan mobilitas masyarakat lebih terkendali, kemacetan bisa dikurangi, serta perjalanan mudik menjadi lebih nyaman dan aman. (Rahmat K)
Penulis : Rahmat Kurnia
Editor : Erka













