Kasus Sengketa Tanah Makam Ki Saat: LBH PEJATEN Desak Pembatalan Sertifikat Hak Pakai

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH PEJATEN, Fahmi Fitra J, SH. (dok. rentak.id)

Ketua LBH PEJATEN, Fahmi Fitra J, SH. (dok. rentak.id)

JAKARTA – Kasus sengketa tanah kembali mencuat, kali ini menyangkut tanah makam keluarga Ki Saat yang diduga telah diterbitkan sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuan ahli waris.

Ketua LBH PEJATEN, Fahmi Fitra J, SH, menyoroti kasus ini dan menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Setiap pekerjaan atau sistem pasti ada operatornya. Masalah ploting sertifikat yang dihadapi keluarga besar makam Ki Saat ini patut dicurigai. Kemungkinan besar ada oknum yang mengerjakan, siapa lagi kalau bukan pihak-pihak terkait masalah tanah,” ujar Fahmi saat ditemui awak media di kantor LBH PEJATEN, Jl. Kemuning Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (1/3/2025).

Fenomena mafia tanah bukanlah hal baru, dan banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah. Fahmi mencontohkan kasus pagar laut di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang sempat viral.

Ia menegaskan bahwa kasus tanah makam Ki Saat harus menjadi perhatian khusus karena berdasarkan sejarah, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.

“Kami dari LBH PEJATEN sudah mengonfirmasi kepada ahli waris, baik yang sudah tua maupun yang masih muda. Semuanya memberikan jawaban yang sama, bahwa sejak dahulu hingga saat ini, makam Ki Saat tidak pernah dijual kepada siapa pun,” tegas Fahmi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa status tanah yang dimiliki.

“Coba periksa ploting atau koordinat yang ada di aplikasi Sentuh Tanahku. Jika tanah kita tiba-tiba diatasnamakan orang lain, ini harus segera diklarifikasi agar tidak terjadi perampasan hak,” jelasnya.

Fahmi mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. “Kami curiga ada yang tidak beres. Tidak ada yang tahu kapan pengukuran tanah ini dilakukan, termasuk pihak RT/RW setempat dan kelurahan Rawajati. Kami sudah konfirmasi ke berbagai pihak, tapi anehnya tidak ada yang mengetahui,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi LBH PEJATEN yang berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaiannya.

“Kami sudah bersurat kepada Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, pada Jumat, 28 Februari 2025. Surat tersebut sudah diterima, dan kami meminta agar sertifikat yang diterbitkan atas nama Pemerintah DKI segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” terang Fahmi.

Tak hanya itu, LBH PEJATEN juga berencana menyurati Pemerintah DKI Jakarta terkait permasalahan ini.

“Karena ini menyangkut aset yang diklaim oleh Pemerintah DKI, maka Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bang Pramono Anung dan Bang Rano Karno, harus mengetahui permasalahan ini. Ini adalah keresahan warga Jakarta yang perlu diperhatikan,” tambahnya.

Fahmi berharap kasus ini dapat segera terselesaikan demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Kami berharap kasus ini cepat selesai agar tidak memicu konflik berkepanjangan. Ini menyangkut tanah kuburan orang Betawi yang dikeramatkan oleh anak, cucu, dan cicitnya. Semoga pihak terkait mau mendengar dan mengambil tindakan segera,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Berita Terbaru