JAKARTA – Pada Selasa Sore 25/02/2025 masa yang tiba pukul 15:30 langsung berorasi di depan Gedung Kementerian ATR/BPN dan langsung disambut oleh pihak Aparat yang berjaga.
Pada awalnya masa siang tadi sudah melakukan demonstrasi di kantor gubernur DKI, setelah aksi disana masa melanjutkan aksi lagi di kantor kementerian ATR/BPN Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Suasana saat di depan gedung ATR/BPN berbanding terbalik dengan di Balai Kota DKJ Jakarta, pihak ATR/BPN menyambut dengan baik dan menyampaikan serta meminta agar dilakukan audiensi, perwakilan Kuasa Hukum dari LBH PEJATEN dan Para Ahli Waris pun setuju akan permintaan tersebut.
Hardius Karo karo Selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, pihaknya langsung di sambut dengan humas dari kementerian.
“Langsung diajak untuk audensi untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi, karena sudah di sambut baik dengan bagian humas, kami kuasa hukum bersama para ahli waris tidak lama berorasi langsung diajak masuk ke ruangan untuk diskusi permasalahan yang sedang kami hadapi ” katanya.
Ketika Audiensi pihak ATR/BPN melalui Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (DIRJEN SKP) menyampaikan dan meminta kepada Para Ahli Waris dan Kuasa Hukum dari LBH PEJATEN untuk membuat surat permohonan pembatalan sertifikat yang terbit di tanah tersebut.
“Nanti lewat kuasa hukum nya bisa membuat surat untuk permohonan pembatalan” ucap utusan dirjen sengketa.
“Untuk permasalahan tanah yang baru terbit sebelu berumur lima tahun bisa di batalkan di kantor pertanahan, selama pemilik tanah mempunyai bukti bukti yang kuat” Jelasnya

Setelah selesai dilakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN, Para Ahli Waris yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Pejaten Melawan Mafia Tanah mengucapkan terima kasih kepada pihak ATR/BPN yang telah mau menerima dan mendengar tuntutan dari Para Ahli Waris serta memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan tanah wakaf (kuburan) Ki Saat.
Para Ahli Waris juga meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Iwan Haidir adalah salah satu ahli waris ikut dalam aksi dan audensi mengatakan.
“kami minta sertifikat diatas tanah keluarga kami di batalkan karena ini perbuatan ilegal jelas melanggar hukum” kata Iwan
Negara ini adalah negara hukum jadi semua harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan karena punya kuasa dan jabatan semena-mena terhadap rakyat kecil.
“ini tanah leluhur kami ada suratnya girik nya tidak pernah di jual ke pihak manapun, jadi mau bagaimanapun akan terus kami perjuangkan, kami pertahankan dan apa resikonya akan kami hadapi ” pungkas Iwan. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













