Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB dan SHM di Perairan Tangerang

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan.

Arsin diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di wilayah perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta serta dua orang penerima kuasa yang turut berperan dalam proses pemalsuan tersebut.

“Keempat tersangka ini diduga melakukan pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan hak bangunan. Modusnya dengan mencetak dan menandatangani sendiri surat-surat palsu untuk diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aksi pemalsuan ini tidak hanya melibatkan aparat desa, tetapi juga mendapat bantuan dari sejumlah oknum di kementerian dan lembaga terkait.

Hal ini memungkinkan SHGB dan SHM palsu diterbitkan, meskipun tanah yang dimaksud sebenarnya berada di atas wilayah perairan laut Desa Kohod.

Dari hasil penyelidikan, pemalsuan dokumen ini berlangsung dalam kurun waktu Desember 2023 hingga November 2024.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Djuhandhani.

Dengan ditetapkannya keempat tersangka, penyidik kini berfokus pada proses hukum lebih lanjut serta pendalaman motif dan jaringan yang terlibat dalam skandal pemalsuan sertifikat tersebut.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: TBNews.go.id

Berita Terkait

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Berita Terbaru