Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Berlaku

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Berlaku. (Antara Foto)

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Berlaku. (Antara Foto)

RENTAK.ID– Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan tetap berlaku.

Putusan ini disambut beragam reaksi. Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dan politisi PDIP Adian Napitupulu terlihat hadir dalam ruang sidang saat keputusan dibacakan.

Kedua politisi senior PDIP itu tampak mengikuti jalannya sidang dengan seksama sebelum meninggalkan ruangan setelah putusan diketok.

Dengan keputusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan suap dalam mekanisme pergantian anggota legislatif serta tindakan yang menghalangi penyidikan aparat hukum.

Pihak Hasto Kristiyanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan. Namun, tim kuasa hukum sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain guna membela klien mereka.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan ini memperkuat legitimasi proses hukum yang telah mereka jalankan.

Kasus ini menambah deretan peristiwa hukum yang menyeret nama-nama besar dalam politik nasional.

Publik kini menanti langkah selanjutnya, baik dari pihak Hasto maupun KPK, dalam menuntaskan perkara yang menjadi sorotan luas ini.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri
Tangis Syukur Mbah Tupon Pecah, Sertipikat Tanah Akhirnya Kembali Usai Diterpa Mafia Tanah
Saleh Daulay Dorong JK Temui Prabowo: Kritik Langsung Lebih Bermakna daripada Lewat Media
WFH Diterapkan, Barantin Tetap Tancap Gas: Ribuan Sertifikat Karantina Terbit Tanpa Hambatan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:47 WIB

Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIB

Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB