RENTAK.ID– Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penolakan.
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak permohonan tersebut, sehingga status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan tetap berlaku.
Putusan ini disambut beragam reaksi. Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning, dan politisi PDIP Adian Napitupulu terlihat hadir dalam ruang sidang saat keputusan dibacakan.
Kedua politisi senior PDIP itu tampak mengikuti jalannya sidang dengan seksama sebelum meninggalkan ruangan setelah putusan diketok.
Dengan keputusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan suap dalam mekanisme pergantian anggota legislatif serta tindakan yang menghalangi penyidikan aparat hukum.
Pihak Hasto Kristiyanto sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan. Namun, tim kuasa hukum sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lain guna membela klien mereka.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan ini memperkuat legitimasi proses hukum yang telah mereka jalankan.
Kasus ini menambah deretan peristiwa hukum yang menyeret nama-nama besar dalam politik nasional.
Publik kini menanti langkah selanjutnya, baik dari pihak Hasto maupun KPK, dalam menuntaskan perkara yang menjadi sorotan luas ini.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com













