JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar bahwa aset masyarakat akan disita negara jika tidak dialihkan ke sertifikat elektronik sebelum 2026. Informasi yang tersebar luas melalui sebuah unggahan video di media sosial itu dinyatakan tidak benar.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @kementerian.atrbpn, video yang beredar menyebutkan bahwa semua sertifikat tanah, rumah, dan aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum tenggat waktu tersebut. Jika tidak, aset tersebut disebut akan beralih menjadi milik negara.
“Peraturan terbaru ini akan segera diterapkan di Indonesia. Semua surat tanah, rumah, dan surat-surat berharga lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Kalau tidak dilakukan sebelum 2026, maka aset seperti rumah, tanah, dan lainnya akan menjadi milik negara,” ujar seorang perempuan dalam video yang viral itu.
Namun, Kementerian ATR/BPN dengan tegas membantah narasi tersebut. Mereka memastikan bahwa sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik atau analog (sertifikat hijau) tetap berlaku dan tidak akan ditarik oleh negara.
“Sertipikat lama (hijau) masih berlaku dan tidak akan ditarik,” tegas Kementerian ATR/BPN dalam klarifikasinya.
Lebih lanjut, ATR/BPN menjelaskan bahwa perubahan sertifikat fisik menjadi elektronik hanya terjadi jika pemilik mengajukan layanan pertanahan tertentu, seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertifikat. Jika masyarakat tidak mengajukan perubahan, maka sertifikat fisik tetap sah dan tidak akan berubah secara otomatis.
“Kalau kamu mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, atau pemecahan, sertifikat lamamu otomatis akan berubah menjadi sertifikat elektronik,” jelas pihak ATR/BPN.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi hoaks yang beredar dan selalu mengecek kebenaran berita melalui sumber resmi. (***)
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka
Sumber Berita: @kementerian.atrbpn






