JAKARTA – DPR RI baru saja merevisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat negara.
Keputusan ini memicu perdebatan di masyarakat.
Founder Gogo Bangun Negeri sekaligus pakar komunikasi politik, Dr. Emrus Sihombing, menilai bahwa perubahan ini menghadirkan dilema.
“Apakah benar ini akan seperti yang ditakutkan oleh masyarakat? Ini dilematik,” kata Dr. Emrus dalam Live di Radio Elshinta, Kamis malam (6/2/2025)
Ia menjelaskan, bahwa di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa pejabat negara, seperti komisioner KPU atau hakim, akan ragu dalam menjalankan tugasnya karena takut dievaluasi oleh DPR.
Namun, di sisi lain, DPR memiliki peran dalam menentukan pejabat publik, sehingga wajar jika mereka juga bertanggung jawab secara moral dan etis atas kinerja pejabat yang mereka pilih.
“DPR itu kan melakukan kegiatan ‘proper test’ terhadap pejabat publik. Jadi, mereka juga berhak melakukan evaluasi. Misalnya, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan lainnya. Ini bagian dari tanggung jawab moral mereka,” jelasnya.
Menurut Dr. Emrus, revisi ini juga bisa menjadi alat kontrol terhadap penyimpangan di lembaga negara
“Kita tahu ada oknum Hakim Agung yang terlibat korupsi, begitu juga dengan komisioner KPU. Jadi, DPR bisa melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi agar pejabat yang bermasalah bisa diganti,” katanya.
Namun, ia juga memahami kekhawatiran sebagian masyarakat yang takut bahwa revisi ini akan membuat pejabat negara enggan menindak tegas anggota DPR yang terlibat pelanggaran hukum.
“Bagaimana kalau ada oknum DPR yang diduga melakukan korupsi? Apakah pejabat negara nanti tidak berani bertindak karena takut dievaluasi?” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pejabat negara yang jujur dan bekerja sesuai aturan tidak perlu khawatir.
“Kalau mereka lurus, bekerja dengan baik, kenapa harus takut dievaluasi DPR? Justru ini bisa menjadi mekanisme kontrol yang lebih kuat,” tegasnya.
Dengan adanya revisi ini, posisi DPR dalam mengawasi pejabat publik semakin kuat.
“Ini bukan soal DPR ingin berkuasa, tapi ini soal tanggung jawab moral yang kini diperkuat dalam bentuk undang-undang. Dengan begitu, pejabat negara bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Dr. Emrus. ***
Penulis : Lazir
Editor : ameri













