9 Pj Gubernur Telah Dilantik Mendagri, DPR: Independensi dan Netraliatas Jelang Pemilu 2024

- Penulis

Rabu, 6 September 2023 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karavian sisela pelantikan 9 Pj Gubernur

Mendagri Tito Karavian sisela pelantikan 9 Pj Gubernur

RENTAK.ID, JAKARTA – Anggota komisi II DPR mengingarkan para Pj gubernur yang sudah dilantik agar dapat segera menjalankan tugas dengan baik sampai Pilkada Serentak 2024 dimulai.

Sebab, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik penjabat 9 (Pj) gubernur telah mengganti kepala daerah yang telah berakhir masa jabatan pada September 2023, Selasa (5/9/2023).

Pengangkatan 9 Pj gubernur yang menggantikan gubernur yang telah purna tugas, tentu akan menjadi perhatian masyarakat. Dimana wilayah yang akan dipimpin itu merupakan daerah strategis.

“Terlebih lagi hal ini terjadi menjelang perhelatan demokrasi yaitu pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” ujar Guspardi, Rabi (6/9/23)

“Disamping harus fokus pada pembangunan di wilayah terkait dan melaksanakan amanah yang telah diberikan sesuai tupoksinya dengan optimal, yang tidak kalah penting adalah dapat menjaga netralitas dan aspek independensinya demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu),” ujar Politisi PAN ini

Ia berpesan kepada Pj gubernur, agar jangan sekali-kali melakukan upaya menggiring para ASN untuk condong kepada calon tertentu dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Begitu juga harus dapat memastikan agar ASN jangan pula menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu

Disisi lainnya, para Pj gubernur diharapkan senantiasa selalu memberikan pendidikan politik kepada para pemilih baik kepada ASN maupun kepada masyarakat, agar bagaimana menjadi pemilih yang cerdas, ulas Pak Gaus ini

Bagaimanapun, jabatan Pj hanya sementara, setelah pilkada serentak terlaksana, maka jabatan itu harus diserahkan kepada kepala daerah terpilih.

Oleh karena itu, Pj gubernur yang telah dilantik harus mampu menunjukkan integritas dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas-tugasnya didaerah masing-masing.

Kemudian juga tetap menjaga independensi dan mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu, agar dapat terlaksananya pemilu serentak 2024 secara jujur dan adil dan demokratis, pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Penjabat Gubernur beberapa provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Pelantikan itu digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2023.

Berita Terkait

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terbaru