JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mendorong penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), sebagai tindak lanjut arahan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Dalam keterangannya, Yassierli mengimbau seluruh pimpinan perusahaan, baik sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk mulai menerapkan sistem WFH secara terbatas sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah hak-hak pekerja. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah secara penuh serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.
Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti biasa. Sementara itu, perusahaan harus memastikan produktivitas, kinerja, dan kualitas layanan tetap terjaga.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Sektor-sektor tersebut antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, sektor energi, infrastruktur, transportasi, industri manufaktur, hingga sektor jasa seperti perhotelan, kuliner, dan logistik yang membutuhkan kehadiran fisik.
Selain kebijakan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Langkah ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik dan bahan bakar, serta pengawasan konsumsi energi secara terukur.
“Kita terus bisa membangun kolaborasi dan sinergi ke depan. Program ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan,” kata Yassierli.
Ia juga mengajak pekerja dan serikat buruh untuk terlibat aktif dalam merancang serta menjalankan program penghematan energi, sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih efisien.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang diharapkan menjadi pedoman bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan efisiensi energi ke depan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













