Wartwan Parlemen Diskusikan ”Putusan MK dan Peluang Revisi UU KPK”, Hari Ini, Selasa (30/5/2023)

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kura-kura di komplek Parlemen, Senayan (ist)

Gedung Kura-kura di komplek Parlemen, Senayan (ist)

RENTAK.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sasalkan adanya pernyataan Denny Indrayana seputar informasi kebocoran putusan MK soal sistem pemilu. Informasi dari Denny Indrayana, tegas Mahfud, menjadi presiden buruk.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kicau Mahfud MD lewat laman Twitter-nya, Ahad (27/7/2023) malam.

Selain itu, Ketentuan penutup dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) membuka peluang korupsi bagi para koruptor sebagaimana tertuang dalam Pasal 70C UU KPK.

Dalam aturan tersebut menyebutkan saat UU KPK berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang baru.

Hal ini disampaikan oleh Trisno Raharjo selalu Ahli yang dihadirkan Pemohon Perkara 70/PUU-XVII/2019 dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melalui video conference dalam sidang kesepuluh uji materiil UU KPK. Sidang untuk Perkara 62, 70, 71, 73, 59, 77, 79/PUU-XVII/2019 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/7/2020) siang.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli Pemohon dan Saksi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.

“Ketentuan ini adalah penegasan yang berlaku adalah undang-undang berlaku seluruhnya, bukan undang-undang yang lama. Hal ini dapat membebaskan pelaku tindak pidana korupsi dari dakwaannya,” ujar Trisno dikutip dari laman mkri.id.

Terkiat dua masalah itu, Forum Legislasi, Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR menggelar diskusi Forum Legislasi dengan tema ”Putusan MK dan Peluang Revisi UU KPK” yang akan dilaksanakan, hari ini, Selasa (30/5/2023).

Moderator diskusi akan dibawakan oleh Jurnalis MNC Trijaya FM, Akmal Irawan ini akan digelar 13.00 WIB, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023),

Dengan narasumber, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M. Rizqi Azmi. ***

Berita Terkait

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi
LRT Jabodebek Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Nikmati Perjalanan Kereta, Perkuat Layanan Transportasi yang Inklusif
Mengapa Nyamuk Mengisap Darah Manusia, Ternyata Ada Hikmah dan Fakta Sains yang Menarik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali

Berita Terbaru