
RENTAK.ID — Tindakan tegas diambil Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor kecamatan dan kelurahan, Kamis (20/3).
Salah satu yang menjadi sorotan utama dalam sidak tersebut adalah Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Saat tiba di kantor kelurahan sekitar pukul 10 pagi, Wali Kota Rico Waas mendapati pemandangan yang mencengangkan. Ruang kerja lurah, Ibnu Ridelsa, masih terkunci rapat.
Kondisi itu langsung memicu pertanyaan dari Rico kepada jajaran pegawai yang hadir, termasuk kepala seksi pemerintahan dan staf administrasi.
Setelah dilakukan penelusuran singkat, terungkap bahwa sang lurah kerap datang terlambat, bahkan baru hadir setelah pukul 12 siang.
Temuan ini menguatkan laporan warga yang sudah lebih dulu diterima wali kota, terkait keluhan pelayanan di kelurahan tersebut.
Tidak hanya soal ketidakdisiplinan lurah, wali kota juga menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan salah seorang pegawai kelurahan.
Pegawai tersebut diduga meminta sejumlah uang dari warga yang mengurus administrasi kependudukan, dengan dalih membantu mempercepat proses di Dinas Dukcapil.
“Saya tidak akan mentolerir aparat pemerintah yang lalai menjalankan tugas, apalagi yang terlibat pungli. Kalau tidak mau melayani masyarakat dengan benar, lebih baik mundur saja,” tegas Rico Waas di hadapan wartawan usai sidak.
Sebagai tindak lanjut, Rico langsung memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri, guna memproses pemeriksaan lebih lanjut melalui Inspektorat.
Ia memastikan bahwa lurah Tegal Sari Mandala III akan dicopot dari jabatannya dan tindakan tegas juga bakal dijatuhkan kepada oknum pegawai yang terbukti melakukan pungli.
“Saya ingin memastikan seluruh pelayanan publik berjalan dengan baik. Tidak boleh ada pejabat yang bermain-main dengan amanah,” tutup wali kota.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com






