RENTAK.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus secara aktif menindaklanjuti dugaan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang mengalir ke bendahara partai politik. Dugaan ini diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Guspardi, KPU dan Bawaslu perlu mencari informasi secara mendalam dan melakukan investigasi. Selain itu, mereka harus secara terbuka menjelaskan apakah laporan PPATK tentang transaksi mencurigakan itu masuk ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau masuk ke rekening pribadi.
“Jika ada dugaan adanya aliran dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah masuk ke rekening dana kampanye, itu jelas melanggar peraturan yang berlaku,” ujarnya Rabu, (20/12/2023).
Guspardi merujuk pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Menurut aturan tersebut, batas maksimum sumbangan dari perorangan adalah sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 tersebut menilai penjelasan dari KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pengumuman hasil penyelidikan dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang disampaikan kepada publik, dimaksudkan untuk menghilangkan rasa curiga antar para kontestan politik di tengah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jika dugaan pelanggaran benar dan dapat dibuktikan dengan data yang valid dan akurat, bahwa transaksi yang mencurigakan itu mengalir kepada rekening dana kampanye peserta pemilu, maka KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai tahap pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye.
Gaus menambahkan, “Siapapun yang melakukan pelanggaran harus diberikan tindakan yang tegas secara objektif.”
Sementara itu, keterlibatan Kepolisian dan KPK sangat penting dalam mengusut temuan PPATK agar dapat memastikan kebenaran transaksi janggal.
Dugaan ini harus memenuhi indikasi berasal dari perbuatan melawan hukum atau illegal, serta menelusuri siapa aktor dibalik dugaan dana ilegal yang mengalir kepada dana kampanye.
“Bagaimanapun, syarat dana kampanye harus berasal dari sumber dana yang sah atau legal, bukan dari hasil yang ilegal atau perbuatan melawan hukum,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, PPATK sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa peningkatan transaksi mencurigakan mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.






