Tidak Profesional, DKPP: Satu Anggota KPU Sulsel 2018-2023 Tak Lagi Layak Jadi Penyelenggara Pemilu

- Penulis

Kamis, 13 Juli 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP (dok.dkkp)

RENTAK.ID, JAKARTA – Telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (12/7/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu III Upi Hastati selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023 Faisal Amir selaku Teradu I. Sementara itu, Teradu IV Fatmawati mendapatkan sanksi Peringatan.

Teradu I sampai IV terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.

Teradu I sampai IV hanya berpatokan pada data generate Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa melakukan penyandingan data berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan dari kabupaten/kota.

“Teradu I sampai IV seharusnya memahami bahwa Sipol hanya sebagai alat bantu sehingga perlu dilakukan pencocokan data berita acara dari KPU kabupaten/kota,” ujar Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Tindakan Teradu I sampai IV tidak mencerminkan sikap hati-hati dalam menjamin akurasi dan validitas data yang tertuang dalam Sipol. Rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan juga dilakukan para Teradu dengan tidak mengundang KPU kabupaten/kota.

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dinilai telah gagal dipimpin oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Teradu II selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sehingga DKPP berpendapat untuk menjatuhkan sanksi lebih berat kepada keduanya.

Sementara itu, Teradu III terbukti melakukan intervensi dengan meminta dibuatkan berita acara hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang baru kepada KPU Kabupaten Wajo. Namun permintaan tersebut ditolak KPU Kabupaten Wajo.

Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu DKPP merehabilitasi nama baik Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustam Bedmant, dan Yudiman (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pinrang) selaku Teradu V sampai VIII karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Untuk diketahui, saat putusan dibacakan Teradu I, II, dan IV tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian Teradu V saat ini berstatus sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

M. Asram Jaya selaku Teradu II mendapatkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II merupakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Selatan.

Ia dinilai tidak cakap dalam mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu.

“Teradu II selaku leading sector verifikasi di tingkat provinsi seharus bertindak profesional, cermat, dan berhati-hati untuk memastikan akurasi dan validitas data yang menjadi dasar rapat pleno,” kata Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 15 huruf (g) dan huruf (h) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu kepada Teradu II M. Asram Jaya sebagai Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP membacakan satu putusan yang melibatkan delapan orang sebagai Teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan (1) dan Peringatan Keras (2), dan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara (1). ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru