RENTAK.ID – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan Januari 2024.
Artinya, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi atau tariff adjustment selama bulan Januari akan tetap sama dengan yang berlaku pada bulan sebelumnya.
Perlu diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan tergantung pada beberapa faktor makroekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga patokan batubara.
Bagaimana dengan tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi pada bulan Januari 2024? Berikut adalah daftar biaya listrik per kWh pada Januari 2024:
Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.352.
Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.444,70.
Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.444,70.
Golongan tarif listrik untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.699,53.
Golongan tarif listrik untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.699,53.
Golongan tarif listrik untuk bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.444,70.
Golongan tarif listrik untuk kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.699,53.
Golongan tarif listrik untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar sebesar Rp1.699,53.
Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, akan tetap menerima subsidi listrik. Golongan pelanggan bersubsidi tersebut tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.













