Status Darurat Sawah Nasional, ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petani sedang panen padi di sawah membantu swasembada pangan (ilustrasi ai - rentak.id)

Ilustrasi petani sedang panen padi di sawah membantu swasembada pangan (ilustrasi ai - rentak.id)

JAKARTA – Upaya menjaga sawah nasional dari ancaman alih fungsi kini masuk tahap darurat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah tegas untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi demi menopang target swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut akan mulai dijalankan setelah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026). Intinya, pemerintah pusat tidak akan lagi memberi ruang kompromi bagi daerah yang belum serius melindungi sawahnya.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, seluruh lahan baku sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), otomatis akan dianggap sebagai LP2B.

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” ujar Nusron.

Langkah ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang secara tegas mengamanatkan minimal 87 persen lahan baku sawah harus ditetapkan sebagai LP2B permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari target tersebut.

Nusron mengungkapkan, sepanjang 2019 hingga 2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai menjadi peringatan keras bagi ketahanan pangan nasional, terlebih pemerintah tengah membidik swasembada pangan sebagai agenda strategis.

“Jika LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang,” tegasnya.

Data ATR/BPN menunjukkan, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Situasinya lebih memprihatinkan di tingkat kabupaten/kota, yang rata-rata baru menyentuh 41 persen. Angka ini dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan sawah produktif nasional.

Selain menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B sementara, ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai ambang 87 persen untuk segera merevisi RTRW. Batas waktu revisi ditetapkan maksimal enam bulan sebagai bentuk percepatan perlindungan lahan pertanian.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sebaliknya, sebanyak 409 daerah masih harus melakukan revisi RTRW. Untuk mengawal kebijakan tersebut, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat sosialisasi dan implementasi di daerah.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru