RENTAK.ID. JAKARTA – Pemilihan nomor urut pasangan Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023) jam 18.30 WIB di gedung KPU, demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Kholik.
“Rencana pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung di kantor KPU pada tanggal 14 November 2023, pukul 18.30 WIB,” ungkap Idham Kholik melalui keterangan tertulis pada hari Selasa (14/11/2023).
Idham juga menyampaikan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 bagi Paslon Capres-Cawapres, serta berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye pasangan capres dan wakil presiden akan berjalan selama 75 hari ke depan, sama seperti pemilihan anggota legislatif,” imbuhnya.
Diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Capres-Cawapres dalam rangka Pemilu 2024, setelah KPU mengadakan rapat pleno. (***)













