JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan menghentikan seluruh operasional angkutan barang pada hati ini, Kamis, (20/3/2025) dan Jumat (21/3/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional truk selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menegaskan bahwa aksi mogok ini adalah langkah nyata untuk mendesak revisi aturan yang dinilai merugikan pengusaha truk.
“Mogok kerja hanya dua hari, 20-21 Maret 2025, cukup untuk menyampaikan pesan kami. Kami menuntut revisi peraturan tentang pelarangan operasional truk,” ujar Gemilang dalam konferensi pers di kantor DPP Aptrindo, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Rencana aksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKI JKT/III/2025, yang dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya pada 17 Maret 2025. Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, dan Koordinator Aksi, Fauzan Azim Musa.
Dalam surat tersebut, aksi mogok akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh beberapa instansi, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Keputusan ini mengatur pembatasan operasional truk mulai Senin (24/3/2025) hingga Selasa (8/4/2025), baik di jalan tol maupun non-tol.
Gemilang menegaskan bahwa aksi mogok ini merupakan pilihan terakhir setelah dialog dengan pemerintah tak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba berdiskusi, tapi tidak ada respons positif. Maka, aksi mogok ini adalah bentuk protes kami,” katanya.
Pemerintah: Pembatasan untuk Kelancaran Mudik
Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus mudik serta balik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan ini tidak serta-merta melarang operasional truk sepenuhnya.
“Aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat. Angkutan barang tetap bisa beroperasi dengan beberapa pengecualian. Jadi, arus mudik dan angkutan barang bisa berjalan bersama,” jelas Dudy dalam keterangan tertulisnya. ***













