Skandal Tanah Klender: BPN Jakarta Timur Terbitkan 437 SHGB di Lahan Bermasalah

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susana sidang di PN Jakarta Timur (foto. Ifand)

Susana sidang di PN Jakarta Timur (foto. Ifand)

JAKARTA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Sebidang lahan di kawasan Klender yang sebelumnya telah dinyatakan menggunakan akta autentik palsu, justru diterbitkan menjadi 437 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) oleh oknum di kantor pertanahan tersebut.

Fakta ini terungkap dalam sidang gugatan atas terbitnya SHGB Nomor 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim mengungkap bukti baru yang dilampirkan penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CoperLink.

“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah, padahal lahan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku karena akta autentik yang dipakai terbukti palsu di PN Jakarta Timur,” ujar Ketua Umum LBH CoperLink, Junaidi Siahaan, usai sidang.

Menurut Junaidi, pihaknya segera mengajukan pembatalan atas seluruh SHGB tersebut karena terdapat banyak pelanggaran administratif. Ia menyoroti kecepatan proses yang janggal: pengukuran dilakukan pada 10 Oktober 2024 dan sertifikat telah terbit hanya empat hari kemudian, tepatnya pada 14 Oktober 2024.

“Ini bukan prosedur biasa. Apalagi, kami sudah mengajukan permohonan pemblokiran sejak Maret 2020. Tapi anehnya, pada Juli 2020 SHGB itu malah diterbitkan,” tegasnya.

LBH CoperLink mencatat bahwa pemblokiran kembali diajukan pada 2023 atas dasar Girik No C 119 yang digunakan di lahan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender. Namun, kedua permintaan tersebut ditolak oleh BPN Jakarta Timur tanpa alasan yang jelas. “Pantas saja ditolak, ternyata sertifikat sudah dipecah jadi ratusan bidang. Ini permainan yang terang-terangan,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, sesuai peraturan menteri, karena SHGB tersebut belum berusia lima tahun, maka Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan. LBH CoperLink pun akan segera mengajukan permohonan resmi ke Kanwil BPN serta meminta perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Kami berharap Pak Nusron segera mengambil tindakan tegas atas temuan ini,” tandasnya.

Sementara itu, pihak tergugat dari BPN Jakarta Timur yang hadir dalam persidangan memilih bungkam. Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.

Penulis : ifand

Sumber Berita: www.poskota.co

Berita Terkait

Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI
Rudi Margono Koordinator Tim Penyidik Ilegal
Lonceng Retaliasi Febrie Adriansyah “Against Everybody” Sudah Berdenting
Ferry Boboho Layak Tersangka, Siapa Jaksa Susul Febrie?
Kasus Febrie: Beda Nurman Herin, Lain Nasib Ferry Boboho
Balada Febrie Adriansyah: Jadi Tersangka Sebelum Diperiksa, Terdakwa Sebelum Diadili

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Rudi Margono Koordinator Tim Penyidik Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Lonceng Retaliasi Febrie Adriansyah “Against Everybody” Sudah Berdenting

Berita Terbaru