WAYKANAN – Selama 10 bulan terakhir, kasus dikeluarkannya seorang siswa PAUD berinisial RJ dari PAUD Dori secara sepihak terus menjadi misteri tanpa penyelesaian. Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, seolah enggan turun tangan, menimbulkan dugaan adanya kongkalikong dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kabid Dinas Pendidikan Waykanan berinisial WU diduga kuat tidak berani memberikan sanksi tegas kepada PAUD Dori, yang disinyalir terlibat dalam praktik mark-up data siswa.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2024, ketika RJ dikeluarkan dari sekolah oleh guru kelas bernama Mila atas perintah langsung Kepala Sekolah PAUD Dori, Linda Utari, yang diketahui merupakan istri Kepala Kampung Srimenanti. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ibu RJ, berinisial PS, mengungkapkan bahwa suaminya, HI, telah lebih dari lima kali melaporkan kasus ini kepada Kabid Dinas Pendidikan Waykanan. Namun, hingga kini, tidak ada respons ataupun langkah konkret terhadap Kepala Sekolah PAUD Dori.
Tidak hanya terkait pemecatan RJ, HI juga melaporkan dugaan mark-up data siswa yang dilakukan Kepala Sekolah PAUD Dori kepada Kabid WU. Sayangnya, laporan tersebut tampaknya diabaikan.
“Setiap kali suami saya mencoba menemui Kabid WU atau menghubunginya melalui WhatsApp, jawabannya selalu mengambang dan mencurigakan,” ungkap PS kepada tim media, Sabtu (1/2/2025).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas Dinas Pendidikan Waykanan. Jika benar terjadi praktik mark-up data serta perlindungan terhadap oknum tertentu, maka permasalahan ini perlu diusut tuntas demi keadilan bagi siswa dan orang tua yang terdampak.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Waykanan segera turun tangan untuk memastikan kebenaran laporan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













