JAKARTA – Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 122 tokoh pada tahun 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah tersebut sarat subjektivitas dan bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Penganugerahan ini jelas bertentangan dengan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang,” ujar Hendardi dalam keterangan pers, Kamis (28/8/2025).
Menurut Hendardi, setidaknya ada empat alasan mengapa penganugerahan Bintang Mahaputera 2025 harus ditolak. Pertama, beberapa penerima memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, seperti Tragedi 1998 dan Referendum Timor Leste, salah satunya Wiranto.
Kedua, Presiden juga memberikan tanda kehormatan kepada mantan narapidana korupsi, seperti Burhanuddin Abdullah. “Publik tahu Burhanuddin adalah salah satu arsitek ekonomi pemerintahan Prabowo. Namun statusnya sebagai eks koruptor membuatnya tidak pantas menerima tanda kehormatan setinggi Bintang Mahaputera,” tegasnya.
Ketiga, Hendardi menyoroti pemberian penghargaan kepada sejumlah menteri aktif di Kabinet Merah Putih, seperti Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia. Menurutnya, integritas para menteri tersebut belum teruji, bahkan sebagian disebut-sebut terkait kasus korupsi.
Keempat, kritik luas dari akademisi, intelektual, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa proses seleksi penerima Bintang Mahaputera dilakukan tertutup tanpa melibatkan publik.
Hendardi menambahkan, langkah Presiden ini bukan hanya menurunkan kredibilitas penghargaan negara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan.
“Presiden mungkin tidak akan menganulir keputusan tersebut, tetapi publik harus terus mengingatkan bahwa setiap tindakan negara, termasuk pemberian gelar dan tanda jasa, wajib tunduk pada hukum. Mengabaikan aturan adalah bentuk pelanggaran serius atas sumpah Presiden,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : lazir






