SETARA Institute Kritik Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

JAKARTA – Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 122 tokoh pada tahun 2025 menuai sorotan tajam dari publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah tersebut sarat subjektivitas dan bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Penganugerahan ini jelas bertentangan dengan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang,” ujar Hendardi dalam keterangan pers, Kamis (28/8/2025).

Menurut Hendardi, setidaknya ada empat alasan mengapa penganugerahan Bintang Mahaputera 2025 harus ditolak. Pertama, beberapa penerima memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, seperti Tragedi 1998 dan Referendum Timor Leste, salah satunya Wiranto.

Kedua, Presiden juga memberikan tanda kehormatan kepada mantan narapidana korupsi, seperti Burhanuddin Abdullah. “Publik tahu Burhanuddin adalah salah satu arsitek ekonomi pemerintahan Prabowo. Namun statusnya sebagai eks koruptor membuatnya tidak pantas menerima tanda kehormatan setinggi Bintang Mahaputera,” tegasnya.

Ketiga, Hendardi menyoroti pemberian penghargaan kepada sejumlah menteri aktif di Kabinet Merah Putih, seperti Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia. Menurutnya, integritas para menteri tersebut belum teruji, bahkan sebagian disebut-sebut terkait kasus korupsi.

Keempat, kritik luas dari akademisi, intelektual, dan masyarakat sipil menunjukkan bahwa proses seleksi penerima Bintang Mahaputera dilakukan tertutup tanpa melibatkan publik.

Hendardi menambahkan, langkah Presiden ini bukan hanya menurunkan kredibilitas penghargaan negara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan.

“Presiden mungkin tidak akan menganulir keputusan tersebut, tetapi publik harus terus mengingatkan bahwa setiap tindakan negara, termasuk pemberian gelar dan tanda jasa, wajib tunduk pada hukum. Mengabaikan aturan adalah bentuk pelanggaran serius atas sumpah Presiden,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : lazir

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru