
Nasional | Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:41 WIB
“Penganugerahan ini jelas bertentangan dengan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang,” ujar Hendardi dalam keterangan pers, Kamis (28/8/2025).