Said Iqbal Soroti Kasus Penyekapan Buruh, Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Pelanggaran Upah

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (foto.lazir)

Said Iqbal (foto.lazir)

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan negara harus hadir melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan. Ia meminta aparat mengusut tuntas dugaan penyekapan, penyiksaan, pemerasan, hingga intimidasi terhadap tiga pekerja percetakan di Jakarta tanpa kompromi.

Pernyataan itu disampaikan Said Iqbal saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), usai mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan.

Sehari sebelumnya, Said Iqbal mengaku mendatangi langsung rumah salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada keluarga.

“Saya turun langsung karena Presiden Prabowo selalu mengingatkan kami agar melindungi rakyat, berpihak kepada orang-orang yang lemah, melayani rakyat kecil, tidak menyakiti hati rakyat, dan tidak membuat rakyat kecil semakin menderita. Itulah pesan yang selalu beliau sampaikan kepada kami dan juga kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Dalam kunjungan tersebut, ia mendengarkan langsung kesaksian korban yang didampingi kuasa hukumnya. Dari keterangan yang diperoleh, Said Iqbal menemukan dugaan pelanggaran serius, baik terkait tindak pidana maupun norma ketenagakerjaan.

Menurutnya, para korban diduga diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka disebut diarak tanpa proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, hingga mengalami perlakuan yang dinilai tidak beradab.

“Saya menemukan fakta bahwa para korban diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka diarak tanpa melalui proses hukum, disekap, dirantai, tidak diberi makan selama tiga hari, serta diperlakukan secara tidak beradab. Ini bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tegasnya.

Ia menekankan, apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Selain dugaan tindak pidana, Said Iqbal juga menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Korban diduga hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu, bekerja dengan jam kerja yang tidak menentu, serta tidak memperoleh upah lembur sesuai ketentuan.

“Saya masih mendalami status usahanya apakah masuk kategori UMKM atau bukan. Tetapi sekalipun UMKM, upah tetap harus layak. Fakta yang saya temukan bahkan belum mencapai 50 persen dari nilai UMP Jakarta. Ini tentu sangat memprihatinkan,” katanya.

Tak hanya itu, Said Iqbal mengungkap adanya dugaan intimidasi agar para korban menghentikan proses hukum. Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat ada permintaan uang Rp50 juta sebelum kasus ini terungkap. Setelah perkara mencuat, korban juga mengaku ditawari hingga Rp1 miliar per orang agar bersedia berdamai.

“Ada korban yang mengaku sempat diminta menyerahkan uang Rp50 juta sebelum kasus ini terungkap. Bahkan setelah perkara mencuat, ada tawaran hingga Rp1 miliar per orang agar mereka menghentikan proses hukum. Namun para korban menolak karena mereka mencari keadilan, bukan uang,” ungkapnya.

Seluruh hasil temuannya telah dilaporkan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief yang dikoordinasikan bersama Menteri Sekretaris Negara sesuai kewenangannya sebagai Penasihat Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat yang dinilainya bergerak cepat menangani perkara tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolri yang sangat responsif. Saya juga menyampaikan salam hormat beliau kepada keluarga korban. Kami mengapresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang bertindak secara profesional, tegas, humanis, dan Presisi dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi maupun kompromi.

“Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada tawar-menawar, tidak boleh ada intimidasi, dan tidak boleh ada penyelesaian yang mengabaikan keadilan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum agar peristiwa seperti ini tidak pernah terulang kembali,” tegasnya.

Said Iqbal juga memastikan negara harus hadir memulihkan kondisi para korban. Menurutnya, pemerintah bersama aparat kepolisian telah memberikan pendampingan medis dan psikologis. Selain itu, tim Penasihat Khusus Presiden turut membantu pengurusan kembali dokumen kependudukan serta kepesertaan BPJS Kesehatan para korban yang hilang akibat peristiwa tersebut.

“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Negara harus memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta pemulihan hak-haknya. Kami juga sedang membantu pengurusan BPJS Kesehatan dan dokumen identitas mereka agar seluruh hak pelayanan publik dapat kembali diperoleh,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Said Iqbal kembali mengingatkan pesan Presiden Prabowo agar seluruh aparatur negara selalu mengutamakan perlindungan terhadap rakyat.

“Presiden selalu mengingatkan bahwa kita harus menyayangi rakyat dan tidak boleh menyakiti hati rakyat. Pemerintahan yang bersih adalah kunci kesejahteraan rakyat. Kepolisian adalah polisi rakyat, sehingga tugas utamanya adalah melindungi rakyat. Saya yakin penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk membela rakyat kecil dan kaum buruh,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta
KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya
DPD RI Minta TKD dalam RAPBN 2027 Naik Jadi Rp760 Triliun, Ini Alasannya
Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya
Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi
Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor
Indonesia-Filipina Percepat MoU Tata Kelola Migrasi Tenaga Kerja
Bencana NTT, BULOG Salurkan 1,84 Juta Kg Beras dan Siapkan Stok 93,7 Juta Kg

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:16 WIB

Komisi VI DPR RI dan BULOG Bersinergi Kawal Bantuan Pangan di Jakarta

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

KSPI Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen, Ini Hitungannya

Kamis, 17 September 2026 - 07:38 WIB

Libur Nasional 2027 Ada 18 Hari, Ini Daftar Lengkap Tanggalnya

Rabu, 16 September 2026 - 10:07 WIB

Pemerintah Berencana Rekrut 80 Ribu Polhut, DPR Ingatkan Soal Anggaran dan Teknologi

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

Ateng Sutisna Ungkap 5 Agenda HPDKI 2026-2031, dari Pakan hingga Pasar Ekspor

Berita Terbaru