Rinno Hadinata: Kinerja & Anggaran OPD Sumut 2023 Harus Dioptimalkan Jelang Masa Jabatan Gubernur

RENTAK.ID – Rincian ABPD 2023 yang disepakati tersebut antara lain Pendapatan Daerah ditargetkan Rp13,156 triliun atau meningkat Rp1,145 triliun (9,53%) dari APBD 2022 sebesar Rp12,011 triliun.

Belanja Daerah ditargetkan Rp13,971 triliun atau meningkat Rp1,322 triliun (10,45%) dari APBD 2022 sebesar Rp12,649 triliun.rincian ABPD 2023 yang disepakati tersebut antara lain Pendapatan Daerah ditargetkan Rp13,156 triliun atau meningkat Rp1,145 triliun (9,53%) dari APBD 2022 sebesar Rp12,011 triliun.

Belanja Daerah ditargetkan Rp13,971 triliun atau meningkat Rp1,322 triliun (10,45%) dari APBD 2022 sebesar Rp12,649 triliun.

Saat ini, inflasi di Sumut berada pada angka 5,3% atau menurun dari sebelumnya 5,6%.

Kordinator Nasional PERAKSI Jokowi-Ma’ruf Amin Rinno Hadinata menuturkan optimalisasi kegiatan seluruh OPD di Sumatera Utara (SUMUT) belum optimal, terutama yang menyangkut penanggulangan inflasi, dan kesejahteraan sosial ditengah masyarakatnya.

Di sisa akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada September 2023 harus menorehkan prestasi yang positif. “Jangan lagi ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” hal ini penting.

Keterangan tertulis kepada awak media, Senin (17/7/2023) Rinno juga menegas kan jangan ada wacana untuk Merefocusing kegiatan yang ada di beberapa OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Sumatera Utara. Kalaupun rencana Recofusing itu terealisasi untuk apa? Masih ada solusi lain untuk mengatasinya. Lantaran recofusing itu dapat mengganggu kinerja beberapa OPD di Sumut, sehingga berdampak pada optimalisasi kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di akhir masa jabatan nya.

Rinno juga meminta kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mempertanyakan wacana Refocusing tersebut. Saat ini tidak ada kondisi darurat yang membolehkan refocusing anggaran sebagaimana saat masa pandemi COVID-19.

“Tidak bisa, tidak ada istilah refocusing. Dulu dibolehkan refocusing itu karena COVID-19, karena keadaan negara darurat. Sekarang aturannya itu tidak ada,” tutur Rinno pria berdarah Ternate Jawa itu.(jks/amy)

Pos terkait