Revisi Peraturan PLTS Atap: Langkah Realistis untuk Sistem Ketenagalistrikan Indonesia

- Penulis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

RENTAK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kesepakatan baru dari pemerintah tentang revisi aturan yang terkait dengan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan kebijakan win-win solution bagi pihak negara dan masyarakat.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin menghasilkan listrik dari sumber energi yang baru terbarukan, masih tetap dapat memasang PLTS Atap,” ujarnya dalam kutipannya, di Jakarta, pada hari Sabtu (10/2/2024).

Menurutnya, tindakan pemerintah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan di Indonesia.

“Keputusan pemerintah terkait PLTS Atap adalah kebijakan yang realistis mengingatĥ

Sebelumnya, aturan-peraturan menyatakan bahwa pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan untuk disalurkan ke masyarakat. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak lagi berlaku karena apabila energi listrik diekspor atau diimpor, hal itu akan melanggar peraturan-peraturan yang ada.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” tambahnya.

Meskipun begitu, ia menuturkan bahwa kapasitas PLTS Atap yang diinstalasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, menurut Tulus Abadi, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga menyoroti skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru