RENTAK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, kesepakatan baru dari pemerintah tentang revisi aturan yang terkait dengan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan kebijakan win-win solution bagi pihak negara dan masyarakat.
“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin menghasilkan listrik dari sumber energi yang baru terbarukan, masih tetap dapat memasang PLTS Atap,” ujarnya dalam kutipannya, di Jakarta, pada hari Sabtu (10/2/2024).
Menurutnya, tindakan pemerintah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan di Indonesia.
“Keputusan pemerintah terkait PLTS Atap adalah kebijakan yang realistis mengingatĥ
Sebelumnya, aturan-peraturan menyatakan bahwa pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan untuk disalurkan ke masyarakat. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak lagi berlaku karena apabila energi listrik diekspor atau diimpor, hal itu akan melanggar peraturan-peraturan yang ada.
“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” tambahnya.
Meskipun begitu, ia menuturkan bahwa kapasitas PLTS Atap yang diinstalasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen.
Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, menurut Tulus Abadi, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Menurutnya, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply.”
Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga menyoroti skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan. “Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten.













