RENTAK.ID – Aliansi relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat sipil mengeluarkan Petisi Brawijaya pada hari Minggu, 18 Februari 2024 di Jakarta, sebagai bentuk penolakan atas hasil Pemilihan Presiden yang diselenggarakan sebelumnya pada tahun yang sama.
Petisi ini terdiri dari lima tuntutan, yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat (Pempus), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai penyelenggara dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan dibacakan oleh Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang.
Menurut Haposan, tuntutan pertama adalah menolak hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, yang diwarnai oleh kecurangan.
Hal ini terkait dengan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang dilakukan secara terstruktur, sistematik, dan massif yang menguntungkan pasangan calon tertentu, sehingga secara sungguh-sungguh telah menghianati demokrasi dan konstitusi, dan dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, mereka meminta penggantian komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini, dengan membentuk KPU dan Bawaslu yang baru untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jujur dan adil (jurdil), khususnya Pilpres 2024-2029.
Ketiga, mereka juga memprotes keras atas deklarasi kemenangan pasangan calon (paslon) 2, yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan hasil quick count.
Padahal, KPU belum menetapkan pemenang Pemilu 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini, secara nyata-nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Keempat, diharapkan Bawaslu akan memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan yang telah dilakukan.
Dan kelima, mereka menuntut untuk mendiskualifikasi paslon 2 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Haposan juga menyatakan bahwa proses penetapan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
Tindakan ini secara nyata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden paslon 2, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Hal ini terbukti dengan keputusan DKPP dalam Keputusan Komisioner KPU yang dinyatakan bersalah.
Para relawan Ganjar-Mahfud menganggap bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung pasangan tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan menghalangi upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Mereka juga menilai bahwa tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia.
Turun langsung ke daerah-daerah tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial senilai Rp492 triliun sebelum dilangsungkannya Pemilu 2024, merupakan pendekatan yang kurang tepat dan politisasi uang publik yang nyata.
Petisi Brawijaya ini disampaikan dengan harapan bahwa Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi upaya kita semua untuk membangun Indonesia sesuai dengan cita-cita yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. ***













