Rekomendasi Rakernas LAKI: Dorong Revisi UU Tipikor dan Penetapan Hari Anti Korupsi 20 Mei

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 LAKI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada pemerintah, termasuk dorongan untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan usulan penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia setiap 20 Mei.

“Rekomendasi Rakernas ini lahir dari pembahasan sidang Komisi A, B, dan C. Masing-masing komisi memberikan saran dan pendapat yang menjadi suara LAKI kepada pemerintah,” ujar Burhanudin usai Rakernas di Kawasan Grand Kamala Lagoon, Jl Chandrabhaga, Bekasi, Minggu, (18/5/2025).

Menurutnya, Komisi A membahas penguatan internal organisasi agar LAKI semakin profesional dan solid. Komisi B fokus pada evaluasi terhadap kinerja pemerintah, sementara Komisi C merumuskan rekomendasi di bidang hukum dan penegakan keadilan.

“Salah satu rekomendasi terpenting adalah mendorong pemerintah untuk lebih giat menyosialisasikan bahaya laten korupsi. Edukasi kepada masyarakat harus diperluas agar kesadaran publik meningkat,” jelasnya.

Selain itu, LAKI juga menyoroti kelemahan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masih membuka peluang praktik korupsi. “Kita berkeyakinan bahwa undang-undang yang ada saat ini sangat lemah. Kalau tidak direvisi, Indonesia bebas korupsi akan sulit terwujud,” tegas Burhanudin.

Ia menekankan perlunya memperkuat sanksi hukum dan menambah sanksi sosial bagi para koruptor.

“Bayangkan, saat ini hukuman minimal satu tahun. Harusnya kita dorong jadi 10 atau 15 tahun. Selain itu, perlu ada sanksi sosial, misalnya dibuat museum khusus para koruptor. Itu bisa menciptakan budaya malu,” katanya.

Dalam Rakernas tersebut, LAKI juga mengusulkan agar tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia.

“Ada pertimbangan strategis mengapa tanggal itu kami pilih, dan nanti akan kami sampaikan secara resmi ke pemerintah,” ujarnya.

Rakernas ke-18 ini diikuti oleh sekitar 120 peserta dari sejumlah DPD dan DPC LAKI se-Indonesia.

Selain sebagai ajang silaturahmi, forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pengurus organisasi serta kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Kita ingin tahu seberapa jauh komitmen para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Karena terus terang, selama ini belum ada rasa takut atau malu bagi pelaku korupsi,” tutup Burhanudin. ***

 

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru