Rekomendasi Rakernas LAKI: Dorong Revisi UU Tipikor dan Penetapan Hari Anti Korupsi 20 Mei

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 LAKI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada pemerintah, termasuk dorongan untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan usulan penetapan Hari Anti Korupsi Indonesia setiap 20 Mei.

“Rekomendasi Rakernas ini lahir dari pembahasan sidang Komisi A, B, dan C. Masing-masing komisi memberikan saran dan pendapat yang menjadi suara LAKI kepada pemerintah,” ujar Burhanudin usai Rakernas di Kawasan Grand Kamala Lagoon, Jl Chandrabhaga, Bekasi, Minggu, (18/5/2025).

Menurutnya, Komisi A membahas penguatan internal organisasi agar LAKI semakin profesional dan solid. Komisi B fokus pada evaluasi terhadap kinerja pemerintah, sementara Komisi C merumuskan rekomendasi di bidang hukum dan penegakan keadilan.

“Salah satu rekomendasi terpenting adalah mendorong pemerintah untuk lebih giat menyosialisasikan bahaya laten korupsi. Edukasi kepada masyarakat harus diperluas agar kesadaran publik meningkat,” jelasnya.

Selain itu, LAKI juga menyoroti kelemahan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dinilai masih membuka peluang praktik korupsi. “Kita berkeyakinan bahwa undang-undang yang ada saat ini sangat lemah. Kalau tidak direvisi, Indonesia bebas korupsi akan sulit terwujud,” tegas Burhanudin.

Ia menekankan perlunya memperkuat sanksi hukum dan menambah sanksi sosial bagi para koruptor.

“Bayangkan, saat ini hukuman minimal satu tahun. Harusnya kita dorong jadi 10 atau 15 tahun. Selain itu, perlu ada sanksi sosial, misalnya dibuat museum khusus para koruptor. Itu bisa menciptakan budaya malu,” katanya.

Dalam Rakernas tersebut, LAKI juga mengusulkan agar tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia.

“Ada pertimbangan strategis mengapa tanggal itu kami pilih, dan nanti akan kami sampaikan secara resmi ke pemerintah,” ujarnya.

Rakernas ke-18 ini diikuti oleh sekitar 120 peserta dari sejumlah DPD dan DPC LAKI se-Indonesia.

Selain sebagai ajang silaturahmi, forum ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pengurus organisasi serta kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Kita ingin tahu seberapa jauh komitmen para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Karena terus terang, selama ini belum ada rasa takut atau malu bagi pelaku korupsi,” tutup Burhanudin. ***

 

Berita Terkait

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA
Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat
Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer
Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing
3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Program BSPS 2026: Pemerintah Targetkan 3 Juta Rumah Layak Huni hingga 2029
Irman Gusman: Pariwisata Sumatera Barat Punya Potensi Besar, Mentawai Bisa Jadi Destinasi Global
Kuliah Umum di UNWAHAS, Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Pemerataan Akses Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:46 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:59 WIB

Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer

Senin, 4 Mei 2026 - 15:01 WIB

Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

Senin, 4 Mei 2026 - 07:24 WIB

3 SPPG di Bangka Belitung Rampung, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru