Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Mundur, Iklan Rokok Kembali Dilegalkan

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi susana perokok menikmati rokok di taman (ilustrasi dibikin oleh ai - rentak.id)

Ilustrasi susana perokok menikmati rokok di taman (ilustrasi dibikin oleh ai - rentak.id)

JAKARTA — Harapan panjang warga terhadap lahirnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta justru berujung kekecewaan. Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR yang baru saja disahkan dinilai menjadi langkah mundur, bahkan disebut sebagai antiklimaks dari perjalanan panjang pengendalian rokok di ibu kota.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai DKI Jakarta sejatinya adalah pelopor lahirnya kebijakan kawasan bebas rokok di Indonesia.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya adalah pionir dalam upaya menghadirkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia. Ini ditandai dengan lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, khususnya Pasal 113 yang mengatur Kawasan Dilarang Merokok. Dari sinilah isu KDM berkembang luas menjadi KTR di berbagai daerah,” ujar Tulus, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, dorongan dari Jakarta telah memicu lahirnya regulasi serupa di hampir seluruh wilayah Indonesia. “Kini lebih dari 90 persen daerah di Indonesia sudah memiliki regulasi KTR. Itu tidak bisa dilepaskan dari peran awal DKI Jakarta,” tambahnya.

Namun, kondisi terkini justru berbanding terbalik. Tulus menyebut, kepeloporan Jakarta perlahan runtuh, baik dari sisi regulasi maupun implementasi.

“Alih-alih menjadi contoh, Pemprov DKI Jakarta justru tertinggal. Selama 14 tahun, pengaturan KTR masih menempel pada Perda Pengendalian Pencemaran Udara, sementara daerah lain sudah memiliki perda khusus KTR. Implementasinya pun jauh dari kata optimal,” tegasnya.

Meski sempat mencatat kemajuan pada 2015 dengan pelarangan total iklan rokok di media luar ruang, perjalanan menuju perda khusus KTR memakan waktu panjang. Hingga akhirnya pada akhir 2025, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang KTR.

“Secara normatif, ini tentu kabar menggembirakan. Setelah 14 tahun menunggu, Jakarta akhirnya memiliki perda khusus KTR. Tapi eits, jangan senang dulu. Faktanya, perda ini justru menjadi kado buruk bagi warga,” kata Tulus.

Ia menilai, sejak awal proses pembahasan, perda tersebut sudah sarat masalah. Salah satunya adalah dugaan kuat adanya campur tangan industri rokok.

“Interferensi industri rokok sangat terasa, mulai dari pansus, fraksi DPRD, pimpinan partai, hingga ke level gubernur dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Ini bukan hal baru, karena industri rokok punya tiga jurus klasik: delete, delay, dan dilute—membatalkan, menunda, dan melemahkan regulasi,” paparnya.

Tulus mencontohkan perubahan sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang awalnya mendukung penuh pembahasan Raperda KTR, namun di detik-detik akhir justru meminta pembatalan.

“Perubahan sikap itu menjadi indikasi kuat adanya intervensi. Untungnya DPRD tidak mengabulkan permintaan tersebut, meski pada akhirnya substansi perda tetap mengalami pelemahan,” ujarnya.

Masalah lain muncul saat draf perda masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi dari Ditjen Otonomi Daerah justru dinilai melemahkan isi regulasi.

“Rekomendasi itu seharusnya tidak wajib diikuti, tapi faktanya diakomodasi. Ini menimbulkan dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses pembentukan perda,” ungkap Tulus.

Dari sisi substansi, sejumlah poin penting justru hilang dalam versi akhir perda. Di antaranya larangan display rokok di tempat penjualan serta pembatasan penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan.

“Padahal dua poin itu merupakan mandat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Anehnya, justru dihilangkan,” katanya.

Tak hanya itu, perda terbaru juga membuka kembali ruang bagi iklan rokok di media luar ruang—kebijakan yang sebelumnya telah dilarang sejak 2015.

“Ini jelas kemunduran. Jakarta yang sebelumnya progresif dalam pelarangan iklan rokok, kini justru memberikan lampu hijau,” tegasnya.

Tulus menyimpulkan, Perda KTR DKI Jakarta saat ini menjadi salah satu yang terburuk di Indonesia, baik dari sisi proses maupun substansi.

“Perda ini sangat kental dengan intervensi industri rokok dan tidak adaptif terhadap standar minimal regulasi kesehatan nasional, apalagi global. Ini menjadi preseden buruk bagi daerah lain,” katanya.

Ia pun menilai, hasil akhir perda tersebut jauh dari harapan masyarakat yang telah menunggu lebih dari satu dekade.

“Warga Jakarta menanti 14 tahun untuk sebuah regulasi yang kuat, tapi yang lahir justru perda abal-abal. Secara politis, ini menjadi legacy buruk bagi Gubernur Pramono Anung,” ujarnya.

Menurut Tulus, dampak dari lemahnya regulasi rokok tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga ekonomi masyarakat.

“Prevalensi konsumsi rokok yang tinggi bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga menggerus ekonomi rumah tangga, terutama kelompok menengah bawah di perkotaan,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina
Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:39 WIB

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Kamis, 16 April 2026 - 20:25 WIB

Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru